Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyebut, regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

“OJK merespons pesatnya perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan dengan memperketat pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri yang makin dinamis melalui POJK ini, OJK menekankan pentingnya kecakapan manajerial dan integritas dalam pengelolaan IAKD.

Baca juga:Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group

OJK menilai bahwa pengelola yang kompeten dan berintegritas mampu meningkatkan kredibilitas industri.

“Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat memicu ketidakstabilan dan merusak kepercayaan masyarakat,” sebut dia.

Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD.

Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa setiap pihak utama memenuhi syarat integritas, reputasi, kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Sementara itu, penilaian kembali dilakukan apabila muncul indikasi masalah yang berkaitan dengan integritas, kelayakan, reputasi, atau kompetensi dari pihak utama.

POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Ketentuan tersebut juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberi OJK kewenangan untuk mengatur dan mengawasi IAKD secara menyeluruh, termasuk mekanisme perizinan dan penilaian pihak utama.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan berbasis digital dengan memperkuat tata kelola dan integritas.

Melalui regulasi ini, OJK berharap setiap penyelenggara IAKD dijalankan oleh individu yang profesional dan berintegritas, demi mendukung stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan digital di Indonesia.

Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Telkom Gelar Culture Festival 2025: Perkuat Kolaborasi dan Budaya Sadar Keamanan Siber
Keluarga Korban KM Barcelona Padati Pelabuhan Manado, Tangis dan Kepanikan Pecah
KM Barcelona Terbakar di Perairan Minahasa Utara, Angkut 280 Penumpang
Menteri Imipas Tinjau Layanan Imigrasi Bandung, Wacanakan Relokasi Kantor Akibat Proyek Flyover
OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor PPDP
Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group
OJK Perkuat Pengawasan Manajer Investasi lewat Aturan Baru tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Kesehatan
Indosat dan Nokia Kolaborasi Hadirkan Solusi AI untuk Kurangi Konsumsi Energi Jaringan

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Telkom Gelar Culture Festival 2025: Perkuat Kolaborasi dan Budaya Sadar Keamanan Siber

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:36 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:15 WIB

Keluarga Korban KM Barcelona Padati Pelabuhan Manado, Tangis dan Kepanikan Pecah

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:27 WIB

KM Barcelona Terbakar di Perairan Minahasa Utara, Angkut 280 Penumpang

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:52 WIB

Menteri Imipas Tinjau Layanan Imigrasi Bandung, Wacanakan Relokasi Kantor Akibat Proyek Flyover

Berita Terbaru

Aula SMKN 1 dilalap si jago merah beberapa peralatan di dalam aula ikut terbakar, Selasa (22/7/2025) dini hari.Matapedia6.com/Istimewa

News

Diduga Korsleting Listrik Aula SMKN 1 Batam Terbakar

Selasa, 22 Jul 2025 - 18:35 WIB