Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyebut, regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

“OJK merespons pesatnya perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan dengan memperketat pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri yang makin dinamis melalui POJK ini, OJK menekankan pentingnya kecakapan manajerial dan integritas dalam pengelolaan IAKD.

Baca juga:Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group

OJK menilai bahwa pengelola yang kompeten dan berintegritas mampu meningkatkan kredibilitas industri.

“Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat memicu ketidakstabilan dan merusak kepercayaan masyarakat,” sebut dia.

Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD.

Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa setiap pihak utama memenuhi syarat integritas, reputasi, kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Sementara itu, penilaian kembali dilakukan apabila muncul indikasi masalah yang berkaitan dengan integritas, kelayakan, reputasi, atau kompetensi dari pihak utama.

POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Ketentuan tersebut juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberi OJK kewenangan untuk mengatur dan mengawasi IAKD secara menyeluruh, termasuk mekanisme perizinan dan penilaian pihak utama.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan berbasis digital dengan memperkuat tata kelola dan integritas.

Melalui regulasi ini, OJK berharap setiap penyelenggara IAKD dijalankan oleh individu yang profesional dan berintegritas, demi mendukung stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan digital di Indonesia.

Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Tujuh Komisioner OJK Resmi Dilantik, Friderica Tegaskan Fokus Stabilitas dan Perlindungan Konsumen
Trafik Data Melonjak 20 Persen, Indosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:53 WIB

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:28 WIB

Tujuh Komisioner OJK Resmi Dilantik, Friderica Tegaskan Fokus Stabilitas dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:06 WIB

Trafik Data Melonjak 20 Persen, Indosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Berita Terbaru

Warga saat mengamankan anak yangembawa motor warga Mansang kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (24/3/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Rabu, 25 Mar 2026 - 21:50 WIB