Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyebut, regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

“OJK merespons pesatnya perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan dengan memperketat pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri yang makin dinamis melalui POJK ini, OJK menekankan pentingnya kecakapan manajerial dan integritas dalam pengelolaan IAKD.

Baca juga:Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group

OJK menilai bahwa pengelola yang kompeten dan berintegritas mampu meningkatkan kredibilitas industri.

“Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat memicu ketidakstabilan dan merusak kepercayaan masyarakat,” sebut dia.

Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD.

Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa setiap pihak utama memenuhi syarat integritas, reputasi, kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Sementara itu, penilaian kembali dilakukan apabila muncul indikasi masalah yang berkaitan dengan integritas, kelayakan, reputasi, atau kompetensi dari pihak utama.

POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Ketentuan tersebut juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberi OJK kewenangan untuk mengatur dan mengawasi IAKD secara menyeluruh, termasuk mekanisme perizinan dan penilaian pihak utama.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan berbasis digital dengan memperkuat tata kelola dan integritas.

Melalui regulasi ini, OJK berharap setiap penyelenggara IAKD dijalankan oleh individu yang profesional dan berintegritas, demi mendukung stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan digital di Indonesia.

Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai
OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026
OJK Pastikan Perbankan Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global dan Fluktuasi Rupiah
JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi
OJK Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Pasar Modal, Literasi Investasi Masih Rendah
Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Pulau Miangas, Janji Renovasi Sekolah hingga Puskesmas
Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:09 WIB

OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:30 WIB

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:41 WIB

OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:07 WIB

OJK Pastikan Perbankan Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global dan Fluktuasi Rupiah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:26 WIB

JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi

Berita Terbaru