MATAPEDIA6.com, BATAM – DPRD Kota Batam memimpin langkah penting menuju perlindungan anak dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, Kamis (24/7/2025), sebanyak 26 anggota dewan hadir menyatakan komitmen bersama mewujudkan regulasi ini.
Dukungan penuh juga datang dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid. Pemerintah kota siap bersinergi dengan DPRD untuk membahas dan menyempurnakan materi Ranperda bersama Panitia Khusus (Pansus).
Baca juga: DPRD Batam Desak PT ABH Atasi Krisis Air di Batu Ampar, Warga Mengadu Tak Dapat Air Berminggu-minggu
Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi bukti nyata komitmen dewan melindungi hak-hak anak di tengah tantangan sosial dan ekonomi Batam sebagai kota industri dan perdagangan.
“Ranperda ini bukan hanya regulasi, tetapi wujud keberpihakan DPRD terhadap masa depan anak-anak Batam,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan bahwa kebijakan Kota Ramah Anak harus diarahkan untuk mengurangi kemiskinan dan menyediakan program perlindungan bagi anak-anak rentan. Isu kekerasan, perdagangan, dan eksploitasi anak menjadi fokus utama dalam regulasi ini.
“Pemerintah Kota Batam menyambut baik usulan DPRD. Substansi Ranperda akan disesuaikan dengan kewenangan daerah agar selaras dengan peraturan yang berlaku,” ujar Jefridin.
DPRD Batam berharap regulasi ini mampu mendorong sinergi lintas sektor, memastikan anak-anak Batam memperoleh hak atas pendidikan bermutu, perlindungan, dan lingkungan yang aman.
Dengan dukungan penuh pemerintah kota, DPRD optimistis Ranperda Kota Ramah Anak akan menjadi tonggak penting perlindungan anak di Batam.
Baca juga:DPRD Batam Usulkan Ranperda Kota Ramah Anak, Dorong Perlindungan Anak Masuk Agenda Pembangunan
Editor:Zalfirega