Terungkap, ABK Kapal Penyelundup Kayu Ilegal Ditangkap Aparat

Minggu, 7 September 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aparat Bakamla dan Kementerian Kehutanan mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyelundupan kayu ilegal di perairan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Humas Bakamla RI Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara menyebutkan, ABK tersebut ditangkap berdasarkan laporan  warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu ke truk di dermaga.

“Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, dan kini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Yuhanes pada matapedia6, Minggu (7/9/2025).

Penyidik saat ini terus memeriksa ABK yang diamankan untuk mengungkap peranannya, sekaligus menelusuri jaringan yang diduga terlibat.

Baca juga:Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam

Kapal yang digunakan juga telah ditarik ke dermaga untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, aparat belum mengungkap secara detail berapa lama kapal tersebut beroperasi dan modus yang dijalankan.

Namun, operasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara di wilayah perairan Batam.

Diberitakan sebelumnya petugas Bakamla dan Kementerian Kehutanan menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran.

Kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah, meski kapal mengantongi izin berlayar.

“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyelundupan hasil hutan,” ungkap penyidik Polhut Kepri.

Katanya, analisis awal mendapati dugaan manipulasi dokumen SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga:Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur
Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Puluhan Dokumen Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 21:41 WIB

Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB