Terungkap, ABK Kapal Penyelundup Kayu Ilegal Ditangkap Aparat

Minggu, 7 September 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aparat Bakamla dan Kementerian Kehutanan mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyelundupan kayu ilegal di perairan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Humas Bakamla RI Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara menyebutkan, ABK tersebut ditangkap berdasarkan laporan  warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu ke truk di dermaga.

“Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, dan kini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Yuhanes pada matapedia6, Minggu (7/9/2025).

Penyidik saat ini terus memeriksa ABK yang diamankan untuk mengungkap peranannya, sekaligus menelusuri jaringan yang diduga terlibat.

Baca juga:Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam

Kapal yang digunakan juga telah ditarik ke dermaga untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, aparat belum mengungkap secara detail berapa lama kapal tersebut beroperasi dan modus yang dijalankan.

Namun, operasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara di wilayah perairan Batam.

Diberitakan sebelumnya petugas Bakamla dan Kementerian Kehutanan menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran.

Kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah, meski kapal mengantongi izin berlayar.

“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyelundupan hasil hutan,” ungkap penyidik Polhut Kepri.

Katanya, analisis awal mendapati dugaan manipulasi dokumen SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga:Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Expo Keuangan Kepri: Sinergi OJK dan Pemda Bangun Masyarakat Melek Finansial dan Waspada Pinjol Ilegal
AJI Batam dan BI Kepri Bangkitkan Pers Kampus, Tanamkan Etika dan Integritas di Bulan Bahasa
Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine
Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang
Kapolresta Barelang Berbaur Bersama Warga, Gotong Royong di Baloi Permai Wujudkan Batam Bersih
Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:55 WIB

Expo Keuangan Kepri: Sinergi OJK dan Pemda Bangun Masyarakat Melek Finansial dan Waspada Pinjol Ilegal

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kapolresta Barelang Berbaur Bersama Warga, Gotong Royong di Baloi Permai Wujudkan Batam Bersih

Berita Terbaru