Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Sabtu, 6 September 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan ratusan batang kayu olahan ilegal terbongkar di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dari kapal KM AAL Delima, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Humas Bakamla RI Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, terungkap penyelundupan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu ke truk di dermaga.

“Menindaklanjuti laporan, unsur KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko bersama Polisi Kehutanan langsung menggelar pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga:Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam

Hasilnya, petugas menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah, meski kapal mengantongi izin berlayar.

“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyelundupan hasil hutan,” ungkap penyidik Polhut Kepri.

Sayangnya, dari temuan itu, tidak disebutkan berapa jumlah orang yang diamankan namun analisis awal mendapati dugaan manipulasi dokumen SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini, tim gabungan menghitung ulang jumlah kayu di dermaga serta menelusuri alur distribusi ke pihak usaha pemegang izin PBPHH.

Penyelidikan lanjutan bakal menguak jaringan penyelundupan kayu ilegal yang merugikan negara dan merusak hutan.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, Bakamla RI Gelar Sosialisasi di Pulau Buluh Batam

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Berita Terbaru