AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK gelar konferensi pers buronan kasus investree. Foto:Istimewa

OJK gelar konferensi pers buronan kasus investree. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Setelah hampir setahun menjadi buronan internasional, AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan sejumlah kementerian menangkap pria berinisial AAG

” Tersangka kasus penghimpunan dana ilegal Rp2,7 triliun itu di Doha, Qatar,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Baca juga:OJK Dorong Generasi Muda Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal

AAG dituding menggunakan dua perusahaan cangkang—PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI)—untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengatasnamakan Investree.

Dana tersebut, menurut penyidik, sebagian besar dialirkan untuk kepentingan pribadi.

Selama proses penyidikan, AAG sempat tidak kooperatif hingga melarikan diri ke Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada November 2024.

“Pemerintah Indonesia pun menempuh jalur diplomatik, mulai dari permohonan ekstradisi hingga pencabutan paspor, sebelum akhirnya AAG bisa dibawa pulang melalui kerja sama intensif antar-lembaga,” ungkap dia.

Kini AAG resmi menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 5–10 tahun.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kemenlu, Kemenkumham, serta PPATK atas sinergi dalam menangani kasus ini.

Menurut OJK, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.

Baca juga:OJK: Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

 

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat
Pematangan Jalan Zona A TPA Punggur Terus Dikebut, Dinas Bina Marga Kerja Hingga Malam
RSBP Batam Raih Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Kamis, 27 November 2025 - 21:51 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI

Kamis, 27 November 2025 - 13:58 WIB

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB