AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK gelar konferensi pers buronan kasus investree. Foto:Istimewa

OJK gelar konferensi pers buronan kasus investree. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Setelah hampir setahun menjadi buronan internasional, AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan sejumlah kementerian menangkap pria berinisial AAG

” Tersangka kasus penghimpunan dana ilegal Rp2,7 triliun itu di Doha, Qatar,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Baca juga:OJK Dorong Generasi Muda Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal

AAG dituding menggunakan dua perusahaan cangkang—PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI)—untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengatasnamakan Investree.

Dana tersebut, menurut penyidik, sebagian besar dialirkan untuk kepentingan pribadi.

Selama proses penyidikan, AAG sempat tidak kooperatif hingga melarikan diri ke Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada November 2024.

“Pemerintah Indonesia pun menempuh jalur diplomatik, mulai dari permohonan ekstradisi hingga pencabutan paspor, sebelum akhirnya AAG bisa dibawa pulang melalui kerja sama intensif antar-lembaga,” ungkap dia.

Kini AAG resmi menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 5–10 tahun.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kemenlu, Kemenkumham, serta PPATK atas sinergi dalam menangani kasus ini.

Menurut OJK, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.

Baca juga:OJK: Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

 

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026
DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perda Adminduk, Dorong Layanan Terintegrasi dan Digital
Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD DPRD Kota Batam Butuh Pembahasan Lebih Matang
Pastikan Arus Mudik Lancar, Wali Kota Batam Amsakar-Li Claudia Tinjau Terminal Domestik Sekupang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35 WIB

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026

Berita Terbaru