OJK Benahi Tata Kelola: Transformasi Regulasi untuk Keuangan yang Lebih Akuntabel

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Di usia empat belas tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perjalanan yang cukup panjang di Tanah Air ini. Usia lembaga, tetapi cermin evolusi pengawasan keuangan di Indonesia.

Dari lembaga pengawas yang lahir di tengah krisis kepercayaan, kini OJK menjelma menjadi arsitek sistem keuangan yang adaptif, transparan, dan berorientasi publik.

Langkah terbarunya — perubahan nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) — menjadi simbol bahwa tata kelola keuangan nasional sedang bertransformasi menuju standar global.

Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar soal administratif. PADK membawa paradigma baru: penyusunan kebijakan OJK kini lebih kolaboratif, terukur, dan partisipatif.

Kalau sebelumnya SEOJK dianggap turunan teknis dari POJK, kini PADK menjadi dokumen yang lebih kuat secara hukum dan mampu menampung kompleksitas regulasi keuangan modern.

Baca juga: OJK Benahi Tata Kelola, Nomenklatur SEOJK Kini Jadi PADK

Langkah ini menunjukkan bahwa OJK terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Di tengah cepatnya inovasi digital dan dinamika industri, fleksibilitas kebijakan menjadi kunci agar pengawasan tidak tertinggal oleh perubahan teknologi.

PADK hadir untuk memastikan bahwa setiap aturan bukan sekadar reaktif, tapi juga proaktif terhadap perkembangan industri keuangan.

“Transformasi nomenklatur ini bagian dari penyempurnaan tata kelola kebijakan yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dikutip dalam keterangan pers, Senin (27/10/2025).

Dunia keuangan kini bergerak dalam ekosistem digital yang kian kompleks. Fintech, aset kripto, dan open banking menuntut kecepatan regulasi yang tinggi tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.

OJK membaca tantangan ini dengan cermat: sistem pengawasan tradisional tidak lagi memadai untuk industri yang serba terhubung dan berbasis data real-time.

Melalui PADK, OJK mengokohkan kerangka kerja berbasis risiko yang memadukan teknologi pengawasan (SupTech dan RegTech).

Kebijakan tak lagi berdiri kaku di atas kertas, tapi bergerak dinamis mengikuti perubahan perilaku pasar dan masyarakat.

Pendekatan ini sejalan dengan strategi global — di mana lembaga pengawas keuangan dituntut bukan hanya menjaga stabilitas, tapi juga menciptakan ruang inovasi yang aman.

Baca juga:OJK Gencarkan Inklusi Keuangan Lewat BIK 2025 di Surabaya

“PADK bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tapi bentuk kesiapan OJK menghadapi era keuangan digital dan ekonomi hijau,” sebut dia lagi.

Selama 14 tahun, OJK berkomitmen memperkuat tiga pilar tata kelola: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Perubahan nomenklatur menjadi PADK mempertegas arah itu.

Proses penyusunan peraturan kini membuka ruang partisipasi publik dan industri, sehingga kebijakan yang lahir bukan hanya bersifat top-down, tetapi hasil dialog dengan pelaku sektor keuangan.

Bagi masyarakat, ini berarti meningkatnya kepercayaan terhadap proses pengawasan.

Sementara bagi pelaku industri, kebijakan menjadi lebih jelas dan dapat diprediksi — dua hal penting dalam menjaga stabilitas pasar.

Langkah ini juga memperkuat komitmen OJK sebagai lembaga yang diaudit secara publik dan bertanggung jawab langsung kepada DPR serta masyarakat luas.

Dengan tata kelola yang baik, keuangan nasional memiliki fondasi kokoh menghadapi gejolak global.

Reformasi tata kelola bukan pekerjaan sekali jadi. Setiap kebijakan baru menuntut keseimbangan antara keberanian berinovasi dan keteguhan menjaga integritas. Di usia 14 tahun, OJK berdiri di persimpangan itu: bagaimana mendorong inovasi digital tanpa menimbulkan risiko sistemik?

Baca juga:OJK Dorong Kemandirian Ekonomi Santri Lewat Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tegalrejo

PADK menjadi jawaban awal. Ia menjadi instrumen hukum yang lentur namun kuat, memungkinkan OJK mengatur berbagai sektor keuangan — dari perbankan, pasar modal, hingga fintech — dalam satu kerangka yang konsisten.

Inilah bukti bahwa OJK bukan hanya pengawas, tetapi perancang masa depan sistem keuangan Indonesia.

Dalam konteks global, langkah ini memperlihatkan kesiapan Indonesia menjadi bagian dari tata keuangan dunia yang lebih transparan, berintegritas, dan berorientasi keberlanjutan (sustainable finance).

Peringatan HUT ke-14 OJK tahun ini membawa pesan besar: “Menjaga Kepercayaan, Menguatkan Keberlanjutan.” Dan perubahan nomenklatur menjadi PADK adalah wujud konkret dari pesan itu.

Bahwa kepercayaan publik bukan dibangun lewat retorika, melainkan lewat sistem regulasi yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Regulasi yang baik pada akhirnya bukan tentang seberapa ketat ia membatasi, melainkan seberapa jauh ia memberi ruang tumbuh bagi semua pihak — industri, pemerintah, dan masyarakat.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, “Tugas OJK adalah memastikan sistem keuangan nasional tidak hanya stabil, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.”

Reformasi tata kelola lewat PADK hanyalah satu bab dalam perjalanan panjang OJK. Namun bab ini penting — karena ia menandai era baru pengawasan yang lebih modern, kolaboratif, dan berorientasi publik.

Empat belas tahun bukan akhir, melainkan titik awal untuk membangun otoritas keuangan yang lebih dipercaya dan relevan. Dan sebagaimana setiap lembaga besar di dunia, kekuatan OJK bukan pada seberapa banyak aturan ia keluarkan, tetapi seberapa besar kepercayaan yang ia tumbuhkan.

Baca juga:OJK Tanamkan Literasi Keuangan di Unsrat, Soroti Peran Strategis Lembaga Pembiayaan Penggerak Ekonomi

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru