OJK Benahi Tata Kelola, Nomenklatur SEOJK Kini Jadi PADK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.

Melalui reformasi nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) resmi berganti menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Langkah ini ditegaskan dalam Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Perkuat Sinergi Perbankan dan Pemda Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTT

Aturan tersebut menjadi pondasi baru dalam proses pembentukan regulasi di lingkungan OJK agar lebih terstruktur, seragam, dan transparan.

“Perubahan nomenklatur dan format ini bukan sekadar kosmetik, tapi langkah nyata memperkuat kualitas dan kejelasan regulasi di sektor keuangan,” ujar pernyataan resmi OJK dikutip Kamis (23/10/2025).

Dalam format baru, PADK disusun menyerupai Peraturan OJK (POJK). Isi batang tubuh hanya memuat ketentuan umum atau prinsip dasar, sementara substansi teknis dijabarkan lebih detail dalam lampiran.

Seluruh SEOJK yang sudah berlaku tetap diakui sebagai PADK sampai dilakukan pembaruan. Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum dalam proses transisi ini.

Reformasi ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK menegaskan komitmennya memastikan sektor jasa keuangan berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel untuk melindungi konsumen dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan tata kelola regulasi yang makin presisi, OJK berharap pembentukan peraturan di masa depan akan lebih responsif terhadap dinamika industri keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Baca juga:OJK Dorong Kemandirian Ekonomi Santri Lewat Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tegalrejo

Editor:Miezon

Berita Terkait

Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan
Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional
TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK
BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:50 WIB

Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha

Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WIB

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB

Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Berita Terbaru