MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma membuka peringatan Hakordia 2025 dengan penegasan sikap: Kejari Batam tak memberi ruang bagi korupsi dalam bentuk apa pun.
Dalam amanatnya sebagai inspektur upacara, ia menekankan bahwa korupsi tak lagi sekadar kejahatan keuangan, tetapi ancaman langsung bagi masa depan bangsa.
“Hari Anti Korupsi Sedunia bukan seremoni. Ini momentum untuk meneguhkan komitmen melawan korupsi demi kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi berikutnya,” ujarnya saat memimpin upacara, Selasa (9/12/2025).
Selepas upacara, Wiradarma bergerak cepat memimpin kampanye publik di depan Kantor Kejari Batam. Ia bersama jajarannya membagikan ratusan kaos dan stiker Hakordia kepada pengguna jalan.
Baca juga: Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Di sela pembagian atribut, I Wayan kembali menegaskan komitmennya.
“Kami menindak tegas setiap praktik korupsi. Pesan ini harus sampai kepada masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.
Rangkaian Hakordia berlanjut ke Universitas Internasional Batam (UIB) yang dipenuhi ratusan mahasiswa.
Di ruang kuliah umum, I Wayan memaparkan arah kebijakan nasional pemberantasan korupsi, termasuk arahan Presiden untuk memperkuat penindakan di sektor-sektor vital negara.

Ia menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi harus tertanam sejak dini.
“Kejujuran, disiplin, keberanian menolak penyimpangan—ini bukan jargon. Ini kebutuhan hidup bernegara,” tegasnya.
Sementara itu, di Dinas Pendidikan, Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus bersama jajarannya memberikan penyuluhan hukum kepada 50 kepala sekolah SD dan SMP dengan subtema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Integritas Pegawai.
Dalam momentum yang sama, Kejari Batam merilis capaian kinerja penanganan Tipikor sepanjang tahun 2025. Data tersebut menunjukkan kerja agresif dan konsisten di semua tahap.
Tindak Pidana Korupsi: Penyelidikan: 6 perkara. Penyidikan: 6 perkara. Pra Penuntutan: 7 perkara. Penuntutan: 11 perkaram Eksekusi: 13 perkara.Upaya hukum: 2 perkara.
Sedangkan untuk tindak pidana khusus Lainnya: Pra Penuntutan: 12 perkara. Penuntutan: 21 perkara. Eksekusi: 16 perkara. Upaya hukum: 4 perkara.
Kejari Batam juga mencatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

I Wayan menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi ke depan menitikberatkan pada profesionalisme, optimalisasi penyidikan, serta penelusuran dan perampasan aset.
Kebijakan ini, menurutnya, menjadi pilar untuk menguatkan integritas internal dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Baca juga:Kejari Batam Tahan Satu Lagi Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Editor:Zalfirega


















