Kejari Batam Tahan Satu Lagi Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 3 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam tahan satu tersangka dugaan Korupsi asuransi, Senin (3/11/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Kejari Batam tahan satu tersangka dugaan Korupsi asuransi, Senin (3/11/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Satu per satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Batam Persero) mulai digiring ke tahanan.

Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan TA, mantan Plt. Direktur Utama PT Batam Persero periode 2015–2018.

Tersangka TA sempat mangkir dari panggilan awal penyidik karena berada di luar kota. Namun pada Senin (3/11/2025), ia akhirnya memenuhi panggilan dan langsung ditahan.

“Hari ini tersangka kita tahan setelah yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” ungkap Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus didampingi Plh Kasi Pidsus Saman Dohar Munthe kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Penahanan TA menambah daftar tersangka yang telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Batam, yakni HO (mantan GM Akuntansi dan Keuangan 2013–2020), DU (mantan Dirut 2018–2020), dan BU (fungsional asuransi 2001–2013).

Keempatnya ditetapkan tersangka pada 16 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan empat alat bukti kuat, termasuk 15 keterangan saksi, dua ahli, surat, dan petunjuk yang mengarah pada dugaan.

Kasi Intel dan Plh Kasi Pidsus Kejari Batam. Foto:Zalfirega/matapedia

“Semua tersangka ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan,” katanya.

Baca juga:Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Diserahkan BNN

Menurut Priandi, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara/daerah. Audit BPKP mencatat, penyimpangan dalam penutupan asuransi aset perusahaan di PT Berdikari Insurance Cabang Batam (2012–2021) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutur Priandi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat lama di tubuh PT Batam Persero, yang diduga menikmati keuntungan dari skema asuransi aset perusahaan selama hampir sembilan tahun.

Baca juga:Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

 

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru