Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Diserahkan BNN

Kamis, 18 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II perkara sabu dari BNN pada Kamis (18/9/2025). Foto:dok/Kejari Batam

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II perkara sabu dari BNN pada Kamis (18/9/2025). Foto:dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melibatkan enam orang tersangka dan barang bukti.

“Telah Menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 6  tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik BNN kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra didampingi Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus pada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Baca juga:Ketua DPRD Batam Sambut Kajari Baru, Sepakat Perkuat Sinergi Forkopimda

Menurut dia, enam tersangka terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand, yakni RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34), dan WP (31).

Mereka sebelumnya ditangkap BNN pada 21 Mei 2025 di Dermaga Sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, saat membawa sabu dengan kapal tanker.

Baca juga:BNNP Kepri Selesai Hitung Tangkapan Penyelundupan Sabu, Total Seberat 2 Ton

“Keenam tersangka dititipkan di Rutan Batam dan didampingi penasihat hukum saat tahap II. Pemeriksaan kesehatan juga memastikan seluruhnya dalam kondisi baik,” imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra didampingi Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus pada wartawan, Kamis (18/9/2025). Foto:Istimewa

Terkait barang bukti diserahkan setelah penyisihan dari 2 ton dengan total berat 1.995.130 gram, satu unit kapal tanker, sejumlah dokumen kapal, paspor, buku pelaut, delapan unit ponsel, sebuah tablet, kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyats (Myanmar). Seluruh barang bukti itu kini berada dalam penguasaan Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Usai tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam bersama Kejaksaan Agung segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara besar ini ke Pengadilan.

Baca juga: Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Puluhan Dokumen Disita

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru