Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Diserahkan BNN

Kamis, 18 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II perkara sabu dari BNN pada Kamis (18/9/2025). Foto:dok/Kejari Batam

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II perkara sabu dari BNN pada Kamis (18/9/2025). Foto:dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melibatkan enam orang tersangka dan barang bukti.

“Telah Menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 6  tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik BNN kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra didampingi Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus pada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Baca juga:Ketua DPRD Batam Sambut Kajari Baru, Sepakat Perkuat Sinergi Forkopimda

Menurut dia, enam tersangka terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand, yakni RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34), dan WP (31).

Mereka sebelumnya ditangkap BNN pada 21 Mei 2025 di Dermaga Sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, saat membawa sabu dengan kapal tanker.

Baca juga:BNNP Kepri Selesai Hitung Tangkapan Penyelundupan Sabu, Total Seberat 2 Ton

“Keenam tersangka dititipkan di Rutan Batam dan didampingi penasihat hukum saat tahap II. Pemeriksaan kesehatan juga memastikan seluruhnya dalam kondisi baik,” imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra didampingi Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus pada wartawan, Kamis (18/9/2025). Foto:Istimewa

Terkait barang bukti diserahkan setelah penyisihan dari 2 ton dengan total berat 1.995.130 gram, satu unit kapal tanker, sejumlah dokumen kapal, paspor, buku pelaut, delapan unit ponsel, sebuah tablet, kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyats (Myanmar). Seluruh barang bukti itu kini berada dalam penguasaan Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Usai tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam bersama Kejaksaan Agung segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara besar ini ke Pengadilan.

Baca juga: Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Puluhan Dokumen Disita

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau
May Day 2026 Batam Diisi Aksi Bersih Lingkungan, Amsakar–Claudia Apresiasi Peran Buruh
Amsakar Dorong Kadin Batam Percepat Investasi, Ekonomi Tembus Rp69,3 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:03 WIB

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau

Berita Terbaru