MATAPEDIA6.com, BATAM-Bea Cukai Batam menjatuhkan sanksi administratif terhadap pembawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar yang hendak dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam beberapa hari lalu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan bahwa dari sisi kepabeanan, penindakan terhadap pembawaan uang tunai lintas negara tanpa izin tersebut dikenakan sanksi administratif.
“Pelanggaran tersebut tidak masuk ranah pidana, namun melanggar ketentuan pelaporan dan perizinan kepabeanan,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Polda Kepri pada Senin (15/12/2025).
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pembawa uang tunai tersebut.
Polisi memeriksa asal-usul dana, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia dan ketentuan lintas batas.
Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menegaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur tindak pidana. Menurutnya, uang tunai itu berkaitan dengan aktivitas resmi perusahaan penukaran valuta asing yang memiliki izin.
“Tidak ada unsur pidana. Penanganan kami selesaikan di tahap klarifikasi,” katanya.
Hasil penyelidikan mengungkap uang tunai Rp7,7 miliar tersebut merupakan bagian dari aktivitas PT VIT, perusahaan yang mengantongi izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Meski demikian, Polda Kepri melimpahkan penanganan perkara kepada Bea Cukai Batam. Otoritas kepabeanan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pengenaan denda atas pelanggaran kewajiban pelaporan pembawaan uang tunai ke luar negeri.
Bea Cukai menegaskan setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar wilayah Indonesia wajib dilaporkan dan dilengkapi izin dari otoritas terkait.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berujung sanksi administratif meskipun tidak ditemukan unsur pidana.
Polda Kepri menilai penanganan kasus ini mencerminkan sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas.
Pengawasan ini dinilai krusial untuk mencegah pelanggaran, menjaga transparansi, serta melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca juga: Modus Balik Koper: Polda Kepri–Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 100 Koli Balpres dari Singapura
Editor:Miezon


















