MATAPEDIA6.com, BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam agar mematuhi jadwal libur resmi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta tidak memperpanjang cuti di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terbaru.
Firmansyah mengatakan, pada perayaan Natal tahun ini, ASN sudah mendapatkan libur panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut, sehingga tidak ada alasan untuk menambah cuti secara sepihak.
“Libur sudah cukup panjang karena bertepatan dengan akhir pekan. ASN harus kembali bekerja sesuai jadwal yang berlaku,” tegas Firmansyah.
Ia menekankan bahwa kedisiplinan ASN sangat penting agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, khususnya setelah masa libur panjang.
Baca juga: Ribuan Warga Tumpah Ruah, Pawai Budaya Tegaskan Batam Kota Multikultural di HJB ke-196
Untuk memastikan pelayanan publik tetap prima, Pemko Batam juga menegaskan bahwa unit pelayanan vital tidak boleh berhenti beroperasi, terutama fasilitas kesehatan.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan. RSUD Embung Fatimah tidak boleh libur, karena pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat,” ujarnya.
Adapun jadwal libur dan cuti bersama ASN di akhir 2025 dan awal 2026 sesuai ketetapan pemerintah adalah sebagai berikut:
25 Desember 2025 (Kamis): Libur Nasional Hari Raya Natal
26 Desember 2025 (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Natal
27–28 Desember 2025 (Sabtu–Minggu): Libur akhir pekan
Dengan demikian, ASN memperoleh libur selama empat hari berturut-turut, yakni 25 hingga 28 Desember 2025.
Sementara untuk Tahun Baru 2026:
1 Januari 2026 (Kamis): Libur Nasional Tahun Baru
2 Januari 2026 (Jumat): Hari kerja normal, ASN wajib kembali masuk kerja
Firmansyah kembali menegaskan agar tidak ada ASN yang menambah cuti untuk memperpanjang masa libur, karena hal tersebut akan berdampak pada pelayanan publik dan kedisiplinan aparatur.
“Kami harap seluruh ASN dapat menjadi contoh kedisiplinan dan tanggung jawab, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















