MATAPEDIA6.com, BATAM– Pansus DPRD Kota Batam tancap gas merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM).
Bersama Tim Hukum Pemerintah Kota Batam dan pengurus LAM, pembahasan lanjutan digelar untuk mempertajam isi regulasi, Selasa (31/3/2026).
Ketua Pansus Muhammad Yunus memimpin langsung rapat, didampingi Wakil Ketua Surya Makmur Nasution. Tim fokus menguliti draf Ranperda, terutama merapikan redaksi pasal agar lebih tegas, terukur, dan tidak multitafsir.
Seluruh peserta aktif mengajukan masukan. Mereka menekan dua hal utama: kekuatan aspek hukum dan perlindungan konkret terhadap nilai-nilai budaya Melayu di Batam.
Baca juga:PAD Batam Naik ke Rp4,29 Triliun, Amsakar Sampaikan LKPJ Perdana ke DPRD
“Kami bedah legal drafting Ranperda ini secara detail. Masukan terus kami tampung agar aturan ini benar-benar mengakomodasi posisi LAM sekaligus menjaga budaya daerah,” tegas Surya Makmur dikutip dalam laman DPRD Batam, Rabu (1/4/2026).
Pansus menargetkan Ranperda ini tidak sekadar menjadi aturan administratif. Regulasi ini diarahkan menjadi tameng hukum yang kuat untuk menjaga eksistensi LAM dan memperkuat identitas Melayu sebagai jati diri Kota Batam.
Baca juga:Batam Masih Andalkan Waduk, Belum Ada Wacana Cari Sumber Air Baku Baru
Editor:Zalfirega



















