MATAPEDIA6.com, BATAM-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan kebebasan pers bukan slogan tahunan, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2026.
Dalam rilis disajikan Ketua AJI Batam Yogi Eka Saputra pada Minggu (3/5/2026). AJI menilai tanpa pers bebas, kontrol terhadap kekuasaan melemah. Tanpa kontrol, demokrasi kehilangan makna dan hanya menjadi prosedur formal.
AJI mendorong peringatan tahun ini menjadi titik tekan komitmen global untuk melindungi jurnalis. Mereka menolak pengorbanan kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan politik jangka pendek.
Di Indonesia, AJI melihat situasi justru memburuk. Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi, mulai dari intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi terhadap media.
Sepanjang 2025, AJI mencatat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun digital. Sementara itu, laporan Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Indonesia di peringkat 129 dari 180 negara pada 2026, turun dari posisi 127 pada 2025, dengan kategori “sulit”.
AJI juga menyoroti kembalinya praktik sensor dan swasensor di ruang redaksi. Jurnalis dan media mulai membatasi liputan, menghindari isu sensitif, hingga mengubah substansi berita akibat tekanan politik, ancaman hukum, dan kepentingan ekonomi.
Baca juga;Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
Di sisi lain, praktik sensor datang dari pemerintah maupun pihak bisnis. Mereka menekan media untuk menghapus berita, mengubah judul dan isi, hingga menyisipkan berita pesanan. Ancaman penghentian iklan dan kerja sama juga kerap digunakan sebagai alat tekan.
AJI menilai praktik ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik dan digital karena secara perlahan menggerus independensi dan keberanian pers.
Kondisi tersebut menunjukkan ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Ketika sensor dan swasensor dianggap normal, publik kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan kritis.
AJI Indonesia pun menyampaikan enam tuntutan tegas: Pertama, negara wajib menjamin keselamatan jurnalis tanpa pengecualian dan mengusut tuntas setiap kasus kekerasan secara transparan, akuntabel, dan independen.
Kedua, aparat harus menghentikan impunitas. Penegakan hukum wajib tegas dan tidak diskriminatif terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Ketiga, pemerintah dan pelaku usaha harus menghentikan praktik sensor. Pers independen merupakan pilar keempat demokrasi dan syarat utama lahirnya informasi yang benar.
Keempat, perusahaan media harus menghapus praktik swasensor dengan menjamin independensi ruang redaksi.
Kelima, aparat penegak hukum harus menghentikan kriminalisasi jurnalis serta praktik gugatan hukum untuk membungkam media atau SLAPP, dan menyerahkan sengketa pers kepada Dewan Pers.
Keenam, jurnalis dan media harus memperkuat solidaritas. Serangan terhadap satu jurnalis atau media merupakan serangan terhadap seluruh profesi.
AJI menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis dan media harus menjadi prioritas. Mereka menyerukan penghentian impunitas dan perlawanan terhadap sensor demi menyelamatkan demokrasi.
Baca juga:BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Editor:Redaksi

















