BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Perizinan Terpadu Diperkuat

Senin, 4 Mei 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi perizinan yang dikeluarkan BP Batam. Foto:Humas BP Batam

Lokasi perizinan yang dikeluarkan BP Batam. Foto:Humas BP Batam

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-BP Batam memperkuat sistem perizinan terpadu dengan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Lembaga ini langsung mengakselerasi penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) dan menargetkan proses rampung dalam 29 hari kerja.

Mengacu regulasi terbaru tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kendali penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menegaskan percepatan tersebut bertumpu pada pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

BP Batam tidak bekerja sendiri. Lembaga ini menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan melibatkan akademisi untuk memperkuat kualitas kajian.

“Tim ini memverifikasi dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan percepatan tidak mengorbankan kualitas sesuai standar,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).

Baca juga:Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit di Kuartal I 2026, Dorong Kinerja lewat AI Hyper-Personalization

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 telah mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dari pusat dan provinsi kepada KPBPB Batam serta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Delegasi kewenangan ini memangkas rantai birokrasi yang selama ini berlapis. BP Batam merancang tata kelola perizinan yang lebih ringkas dan efisien.

“Di banyak daerah, proses persetujuan lingkungan memakan waktu panjang karena birokrasi berjenjang. Kami pangkas durasi itu agar pelaku usaha mendapat kepastian waktu,” kata Harry.

Di kawasan KPBPB Batam, pelaku usaha wajib memenuhi tiga syarat utama untuk memperoleh perizinan berusaha, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).

BP Batam optimistis percepatan ini akan mendorong daya saing investasi. Lembaga ini menargetkan Batam kian menarik bagi investor domestik maupun global.

Baca juga:KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik CBD Batam Center untuk Percepat Aliran Air
Dari Expo ke Transaksi, BI Kepri Perluas Pasar UMKM Lewat Gebyar Melayu Pesisir 2026
Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun, BP Batam Bidik Wajah Baru Kawasan Jadi Daya Tarik Kota
Padi Reborn Tampil di GMP 2026, BI Kepri Bidik Perputaran Ekonomi UMKM
Dari Sampah, Energi hingga Kain Tradisional: Menelusuri Jejak Program Pemberdayaan Pertamina di Batam
Bukan Cuma Industri, Batam Kini Bidik Investasi Kesehatan Berstandar Internasional
Video:Hang Nadim Tak Lagi Sekadar Pintu Masuk Batam, BP Batam Dorong Jadi Hub Penerbangan dan Investasi Kelas Dunia
Video: PLN Batam Kembangkan Budidaya Ikan Nila dan Bank Sampah untuk Warga Tanjung Uncang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:53 WIB

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik CBD Batam Center untuk Percepat Aliran Air

Rabu, 16 September 2026 - 10:42 WIB

Dari Expo ke Transaksi, BI Kepri Perluas Pasar UMKM Lewat Gebyar Melayu Pesisir 2026

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun, BP Batam Bidik Wajah Baru Kawasan Jadi Daya Tarik Kota

Selasa, 15 September 2026 - 15:47 WIB

Padi Reborn Tampil di GMP 2026, BI Kepri Bidik Perputaran Ekonomi UMKM

Senin, 14 September 2026 - 19:50 WIB

Dari Sampah, Energi hingga Kain Tradisional: Menelusuri Jejak Program Pemberdayaan Pertamina di Batam

Berita Terbaru