BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Perizinan Terpadu Diperkuat

Senin, 4 Mei 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi perizinan yang dikeluarkan BP Batam. Foto:Humas BP Batam

Lokasi perizinan yang dikeluarkan BP Batam. Foto:Humas BP Batam

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-BP Batam memperkuat sistem perizinan terpadu dengan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Lembaga ini langsung mengakselerasi penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) dan menargetkan proses rampung dalam 29 hari kerja.

Mengacu regulasi terbaru tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kendali penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menegaskan percepatan tersebut bertumpu pada pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

BP Batam tidak bekerja sendiri. Lembaga ini menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan melibatkan akademisi untuk memperkuat kualitas kajian.

“Tim ini memverifikasi dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan percepatan tidak mengorbankan kualitas sesuai standar,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).

Baca juga:Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit di Kuartal I 2026, Dorong Kinerja lewat AI Hyper-Personalization

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 telah mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan dari pusat dan provinsi kepada KPBPB Batam serta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Delegasi kewenangan ini memangkas rantai birokrasi yang selama ini berlapis. BP Batam merancang tata kelola perizinan yang lebih ringkas dan efisien.

“Di banyak daerah, proses persetujuan lingkungan memakan waktu panjang karena birokrasi berjenjang. Kami pangkas durasi itu agar pelaku usaha mendapat kepastian waktu,” kata Harry.

Di kawasan KPBPB Batam, pelaku usaha wajib memenuhi tiga syarat utama untuk memperoleh perizinan berusaha, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).

BP Batam optimistis percepatan ini akan mendorong daya saing investasi. Lembaga ini menargetkan Batam kian menarik bagi investor domestik maupun global.

Baca juga:KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Bank Indonesia Naikkan BI-Rate ke 5,75 Persen untuk Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Telkom Perkuat Transformasi Bisnis dan ESG Lewat Sustainability Report 2025
Andre Rosiade Sebut BP Batam Jadi Contoh Pengelolaan Anggaran Berbasis PNBP
Pemko Batam Perkuat Jaringan Informasi Digital, PBNN Jadi Garda Komunikasi Publik
Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Peringatan 1 Muharam, Ribuan Jemaah Larut dalam Suasana Khidmat
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset dan Kawasan ke Deputi Pelayanan Umum
BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pengusaha Scrap, Persempit Ruang Gerak Pelaku Vandalisme
Pemko Batam Minta Warga Segera Cek Status BPJS Kesehatan, Pengurusan Bisa Lewat Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:38 WIB

Bank Indonesia Naikkan BI-Rate ke 5,75 Persen untuk Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:23 WIB

Andre Rosiade Sebut BP Batam Jadi Contoh Pengelolaan Anggaran Berbasis PNBP

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:07 WIB

Pemko Batam Perkuat Jaringan Informasi Digital, PBNN Jadi Garda Komunikasi Publik

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:45 WIB

Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Peringatan 1 Muharam, Ribuan Jemaah Larut dalam Suasana Khidmat

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset dan Kawasan ke Deputi Pelayanan Umum

Berita Terbaru