MATAPEDIA6.com, BATAM – Pria 52 tahun di wilayah Nongsa tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku melancarkan aksinya setelah berjanji akan memberikan makanan kepada korbannya, dan membujuknya menemani anaknya yang seumuran dengan korban tidur di dalam kamar.
Pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar dan disamping anaknya. Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2022 lalu. Namun perbuatan pelaku baru diketahui orang tua korban pada 6 Januari 2024 lalu.
Awal mula kasus tersebut terungkap saat korban bercerita dengan temannya yang merupakan anak pelaku, saat main bersama di rumah korban.
Pada saat korban dengan temannya cerita ibu korban berada di dapur sambil mendengar cerita anaknya.
Setelah mendengar cerita anaknya, lantas ibu korban meminta anaknya untuk menceritakan apa yang dilakukan oleh S (52) yang merupakan tetangganya sendiri.
Mendengar cerita anaknya ibu korban tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah mengatakan pada saat kejadian diketahui S (pelaku,red) duda punya anak seumur dengan korban.
Saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk menemani anaknya, bermain di kamar.
“Saat di dalam kamar, pelaku menyuruh anaknya dan korban tidur, saat itu pelaku melakukan aksi bejat nya dengan memegang kemaluan korbannya,” kata Ardiansyah.
Setelah pelaku puas dengan aksinya, pelaku memberikan makanan kepada korban. “Untuk pelaku sendiri masih kita mintai keterangan, pelaku masih bungkam, karena kasus ini sudah lama terjadi dan orang tua korban baru mengetahui dan baru melaporkan ke polisi,” kata Ardiansyah.
Sementara untuk korban sendiri sesuai keterangan orangtuanya masih trauma dan tidak mau pergi lagi ke rumah pelaku.
“Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah kita amankan,” kata Ardiansyah.
Untuk sementara pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Luci |Editor: Redaksi