MATAPEDIA6.com, BATAM– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam dugaan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam usai persidangan dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental, Senin (21/7/2026).
Organisasi tersebut menilai tindakan yang diduga dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan seorang wartawan, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers.
Peristiwa itu menimpa wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat meliput sidang perkara dugaan penggelapan mobil dengan terdakwa Caroline Parewang.
Seusai persidangan sekitar pukul 15.33 WIB, Ucik berupaya meminta tanggapan kepada terdakwa terkait perkara yang sedang bergulir.
Namun, ketika mengajukan pertanyaan mengenai dugaan penggunaan uang hasil penggelapan, terdakwa diduga menepis telepon genggam yang digunakan Ucik untuk merekam video. Akibatnya, ponsel tersebut terjatuh dan mengalami kerusakan.
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.
“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangi jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,” kata Yogi.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan kepada insan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Baca juga:AJI Batam dan Dompet Dhuafa Gelar Nobar-Diskusi Gaza, Hadirkan Delegasi Global Sumud Flotilla
Yogi juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain dugaan pelanggaran terhadap UU Pers, AJI menilai apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan alat kerja atau menimbulkan luka fisik terhadap wartawan, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai unsur yang terpenuhi.
“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,” ujar Yogi.
AJI Kota Batam menegaskan lingkungan pengadilan maupun ruang publik lainnya harus menjadi tempat yang aman bagi wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Organisasi itu menilai intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kota Batam menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mengecam segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik di Pengadilan Negeri Batam.
Kedua, mendorong aparat penegak hukum memproses dugaan tindak pidana sesuai UU Pers dan ketentuan hukum lainnya apabila ditemukan unsur pidana.
Ketiga, mengajak aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah, organisasi, serta masyarakat menghormati kemerdekaan pers dan melindungi wartawan yang bekerja secara profesional.
Keempat, memberikan dukungan kepada wartawati yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Kelima, mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi. *r
Baca juga:Li Claudia Serap Aspirasi Warga Rempang-Galang soal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih










