MATAPEDIA6.com, BATAM – Belum lewat satu bulan di tahun 2024. Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 51 Kasus peredaran narkotika dan tetapkan 72 orang tersangka.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri yang sudah berhasil mengungkap 51 kasus peredaran narkotika sebelum 100 dirinya menjabat Kapolda Kepri.
“Ini pencapaian yang luar biasa, dan menyelematkan ribuan generasi bangsa,” kata Yan Fitri Halimansyah saat memimpi konfrensi pers ungkap kasus di lobi utama Polda Kepri, Selasa (30/1/2024).
Yan Fitri merincikan dari 51 kasus narkotika yang diungkap, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4.089 butir ekstasi 1.279 gram ganja kering 10,4 ribu gram sabu dan 479 butir pil happy five.
Sementara untuk tersangka yang diamankan terdiri dari 64 laki -laki warga negara Indonesia, 7 wanita warga negara Indonesia dan 1 laki laki warna negara Malaysia.
Yan Fitri juga menjelaskan kasus peredaran narkotika yang diungkap Polda Kepri, hampir disemua wilayah di Kepri, mulai dari Batam, Tanjungpinang, Lingga, Natuna, Anambas, Karimun dan Bintan.
”Peredaran narkoba di Kepri ini bukan hanya di Batam saja, tetapi sudah hampir di tujuh kabupaten kota yang ada di Kepri,” kata Yan Fitri.
Dia juga menjelaskan tidak bisa dipungkiri bahwa Kepri yang merupakan daerah kepulauan dan bertetangga langsung dengan negara tetangga, sehingga memudahkan barang haram tersebut masuk ke Kepri.
Sementara kata Yan Fitri pengungkapkan peredaran narkotika yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri tidak terlepas dari dukungan stake holder dan lintas instansi yang ada di Kepri.
“Saya juga memohon dukungan dan kerjasama dari Bea Cukai Batam dan Karimun, untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri,” kata Yan Fitri.
Dia menjelaskan Bea Cukai memiliki alat untuk mendeteksi masuk dan keluarnya barang narkotika di Kepri.
”Mereka yang punya alat, jadi saya mohon untuk bisa bekerjasama, mengendalikan peredaran Narkotika di Kepri,” kata Yan Fitri.
Penulis: luci | Editor: Redaksi