Konsumen Minta Perlindungan Hukum dalam Laporan soal Status Mobil Mewah

Rabu, 2 September 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Konsumen mobil mewah Rionaldo Putra dan Adex usai keluar di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Rabu (2/9/2026). Foto:matapedia

Kuasa hukum Konsumen mobil mewah Rionaldo Putra dan Adex usai keluar di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Rabu (2/9/2026). Foto:matapedia

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Konsumen meminta perlindungan hukum kepada Polda Kepulauan Riau terkait laporan mengenai status dua unit mobil mewah yang dibelinya dari sebuah showroom di Batam.

Permintaan itu disampaikan dalam gelar perkara pertama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Rabu (2/9/2026).

Konsumen bernama Adek bersama kuasa hukumnya, Rionaldo Putra, menyampaikan kronologi dan alat bukti kepada penyidik.

Mereka juga menjelaskan sejumlah temuan yang menurut Adek perlu didalami, terutama terkait tahun pembuatan dan riwayat registrasi kendaraan sebelum masuk ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam.

Adek menyebut terdapat perbedaan tahun pembuatan pada dua unit mobil yang menjadi bagian dari laporannya. Ia juga menemukan informasi mengenai status registrasi kendaraan di negara lain sebelum kendaraan tersebut masuk ke Batam.

Temuan tersebut menjadi dasar Adek mengadukan dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai status kendaraan. Ia meminta penyidik menguji dokumen dan keterangan para pihak untuk memastikan kondisi serta riwayat kendaraan tersebut.

Kuasa hukum Adek, Rionaldo Putra, mengatakan penyidik masih membutuhkan informasi lebih mendalam mengenai proses masuknya kendaraan.

Baca juga:APBD Perubahan Batam 2026 Didorong Fokus ke Manfaat Warga

“Yang sangat kita sayangkan dari pihak PT M yang hadir hanya lawyer-nya. Prinsipalnya tidak hadir,” kata Rionaldo kepada wartawan seusai gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (2/9/2026).

Menurut Rionaldo, penyidik ingin mendapatkan keterangan langsung dari pihak yang mengetahui proses importasi kendaraan.

Pertanyaan penyidik, kata dia, antara lain berkaitan dengan alur masuk barang dan informasi teknis mengenai kendaraan.

“Penyidik ingin yang hadir itu prinsipalnya sebagai yang melakukan importir,” ujarnya.

Rionaldo mengatakan pihaknya menyerahkan proses pendalaman kepada penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri. Ia juga mengakui perkara tersebut membutuhkan pembuktian secara menyeluruh.

Sementara itu, Adek mengapresiasi Polda Kepri yang menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam gelar perkara pertama, penyidik meminta kronologi dari pihaknya dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah diserahkan.

“Secara lengkap sudah,” kata Adek ketika ditanya mengenai bukti yang diminta penyidik.

Adek mengatakan persoalan tersebut bermula setelah ia menemukan sejumlah informasi mengenai kendaraan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan.

Ia mengatakan membeli kendaraan tersebut dalam kondisi yang ditawarkan sebagai brand new. Belakangan, Adek menemukan informasi mengenai tahun pembuatan dan riwayat registrasi kendaraan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Adek kemudian menempuh jalur hukum untuk meminta kepastian mengenai status dan riwayat kendaraan tersebut.

Laporan pidana itu berjalan bersamaan dengan perkara perdata yang sebelumnya masuk ke Pengadilan Negeri Batam melalui perkara Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Btm.

Dalam perkara perdata tersebut, Adek mempermasalahkan pembelian mobil mewah berstatus Completely Built Up (CBU). Ia meminta pengadilan menilai dokumen dan fakta terkait kendaraan tersebut secara objektif.

Adek berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang dilaporkannya sekaligus menjadi informasi bagi konsumen lain yang menghadapi persoalan serupa.

“Posisinya bukan hanya melapor, tapi minta perlindungan hukum pada hari ini kepada Polda,” ujarnya.

Adek menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen tambahan jika penyidik membutuhkannya.

“Kami sangat kooperatif 1×24 jam,” kata Adek.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora membenarkan adanya laporan dan gelar perkara tersebut.

“Masih berproses. Kasi waktu ke kami untuk melakukan penyelidikan,” kata Silvester melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Matapedia6 masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak PT M terkait laporan, temuan kendaraan, serta keterangan yang disampaikan Adek dan kuasa hukumnya.

Baca juga:Konsumen Minta Perlindungan Hukum dalam Laporan soal Status Mobil Mewah

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Buka Konsultasi Perizinan OSS, Lebih dari 100 Perusahaan Ikut
Ketum LAM Batam Ajak Warga Jaga Persaudaraan di Tengah Krisis Listrik, Jerebu, dan Air Bersih
Blackout Batam dan Bintan Picu Kerugian Rp57,3 Miliar, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
Pangdam XXV SMR Mayjen TNI Rionardo Mulai Bertugas di Batam, Perkuat Pengamanan Perbatasan
Malaysia Masuk 5 Besar Investor Batam, Rute Penang Buka Peluang Bisnis Baru
Polda Kepri Sambangi Warga Sekitar TPA Punggur, Salurkan Bantuan Sosial
115 Karateka dari 7 Dojo di Kepri Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk Wadokai di Batam
Yusril Koto Ditangkap Polisi, Diduga Peras Pengusaha 

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:13 WIB

BP Batam Buka Konsultasi Perizinan OSS, Lebih dari 100 Perusahaan Ikut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Ketum LAM Batam Ajak Warga Jaga Persaudaraan di Tengah Krisis Listrik, Jerebu, dan Air Bersih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Blackout Batam dan Bintan Picu Kerugian Rp57,3 Miliar, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Malaysia Masuk 5 Besar Investor Batam, Rute Penang Buka Peluang Bisnis Baru

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Polda Kepri Sambangi Warga Sekitar TPA Punggur, Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru