Baca Pledoi di Depan Hakim, Papi Tama dan Papi Charles Akui Terlibat dalam Kematian Dwi Putri, Minta Dibebaskan

Kamis, 10 September 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

penasihat hukum kedua terdakwa, Utusan Sarumaha saat baca pledoi Terdakwa di PN Batam, Rabu (9/9/2026). Foto:Rega/matapedia

penasihat hukum kedua terdakwa, Utusan Sarumaha saat baca pledoi Terdakwa di PN Batam, Rabu (9/9/2026). Foto:Rega/matapedia

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Suasana persidangan perkara kematian Dwi Putri Aprilian Dini di Pengadilan Negeri (PN) Batam berubah emosional ketika dua terdakwa, Papi Tama dan Papi Charles, membacakan pembelaan masing-masing di hadapan majelis hakim.

Keduanya mengakui perbuatan yang berujung pada meninggalnya Dwi Putri. Namun, mereka menyatakan keterlibatan itu terjadi di bawah tekanan dari Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, pengelola MK Management tempat mereka bekerja.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Muhammad Eri Justiansyah, Irpan Hasan Lubis, dan Rinaldi pada Rabu (9/9/2026), tim penasihat hukum kedua terdakwa, Utusan Sarumaha, meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi tersebut sebagai alasan pemaaf.

Utusan menilai Papi Tama dan Papi Charles tidak berada dalam posisi yang setara dengan Wilson dan Anik. Keduanya disebut hanya sebagai pekerja, sedangkan Wilson dan Anik merupakan pemilik serta pengelola MK Management.

Menurut Utusan, tekanan terhadap kedua terdakwa bukan terjadi sekali. Ia menyebut fakta persidangan mengungkap adanya kekerasan yang dilakukan Wilson terhadap sejumlah pekerja di lingkungan MK Management.

“Berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Wilson Lukman secara langsung melakukan kekerasan fisik terhadap para terdakwa dengan cara menampar dan menendang serta memaksa para terdakwa untuk berdiri selama satu malam,” kata Utusan.

Ia juga menyebut sejumlah saksi pernah mengalami kekerasan. Salah satunya Sepriyani yang disebut pernah disulut api rokok dan disumpal mulutnya.

Baca juga:Pledoi Wilson Lukman, Terdakwa yang Dituntut Mati Minta Hukuman Seringan-ringannya

Saksi lainnya, Fingka, disebut mengalami luka akibat keris. Utusan juga menyatakan Papi Charles pernah mengalami luka pada bagian mata dan pipi akibat keris.

Rangkaian kekerasan tersebut, menurut Utusan, membuat para terdakwa berada dalam kondisi takut dan tidak melihat adanya jalan keluar yang aman.

Utusan mengatakan ketakutan itu semakin kuat karena Wilson disebut pernah mengaku memiliki “tulang dewa” serta memiliki banyak teman berpangkat jenderal. Klaim tersebut, menurut dia, membuat kedua terdakwa takut melaporkan kekerasan yang mereka alami kepada polisi.

“Tidak ada satu orang pekerja di MK Management yang berani melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian ataupun melarikan diri karena merasa ketakutan terhadap sosok Wilson Lukman,” ujarnya.

Diminta Membantu, Bukan Atas Kehendak Sendiri

Utusan kemudian menyoroti keterlibatan Papi Tama dan Papi Charles dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Dwi Putri.

Ia mengatakan kedua terdakwa antara lain terlibat dalam memandikan, menahan tubuh, dan memborgol korban. Namun, tindakan tersebut disebut dilakukan atas perintah Wilson.

Menurut Utusan, kedua terdakwa menjalankan perintah bukan karena memiliki dendam pribadi terhadap Dwi Putri, melainkan karena berada dalam tekanan dan ketakutan.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan adanya alasan pemaaf dalam perbuatan kedua terdakwa.

Utusan pada akhirnya meminta Papi Tama dan Papi Charles dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam.

Papi Tama Menangis Saat Baca Pembelaan

Di tengah pembelaan hukum tersebut, Papi Tama menyampaikan pengakuan sekaligus penyesalannya sendiri.

Dengan suara bergetar dan berlinang air mata, ia mengatakan menyesal karena perbuatannya berujung pada kematian Dwi Putri.

“Saya sangat menyesal akibat perbuatan yang saya lakukan ini membuat korban meninggal dunia dan selanjutnya saya terpenjara. Semua perbuatan yang saya lakukan ini karena tekanan dari atasanku,” ujar Papi Tama saat membacakan nota pembelaannya.

Papi Tama kemudian berbicara mengenai keluarganya. Ia menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga dan masih memiliki seorang anak berusia enam tahun yang duduk di bangku sekolah dasar.

Di hadapan majelis hakim, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” katanya sembari menangis.

Ia juga meminta maaf kepada anaknya dan kakaknya yang selama dirinya menjalani proses hukum telah membantu merawat anaknya.

Papi Tama menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Namun, di bagian akhir pembelaannya, ia meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.

Hal serupa disampaikan Papi Charles. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan Dwi Putri meninggal dunia.

“Saya menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan sehingga membuat korban meninggal dunia. Saya meminta maaf kepada keluarga korban dengan sebesar-besarnya,” ujar Papi Charles.

Ia kemudian menjelaskan kondisi keluarganya. Papi Charles menyebut dirinya memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga, sementara ibunya sedang sakit.

Karena itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi tersebut dan memberikan keringanan hukuman. Dua pembelaan tersebut memperlihatkan dua sisi yang muncul bersamaan dalam persidangan.

Di satu sisi, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan adanya alasan pemaaf sehingga kedua terdakwa lepas dari tuntutan hukum.

Di sisi lain, Papi Tama dan Papi Charles secara pribadi mengakui perbuatan mereka, menyampaikan penyesalan, serta meminta keringanan hukuman.

Seluruh pertimbangan mengenai peran masing-masing terdakwa, tekanan yang mereka alami, serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam kasus kematian calon ladies companion (LC) Dwi Putri Apriliandini.

Keempat terdakwa yang dituntut mati yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Tuntutan perkara dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari.

JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primair.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair,” ujar Arfian.

Baca juga:4 Terdakwa Kasus Kematian Dwi Putri Dituntut Hukuman Mati, PN Batam: Hakim Segera Susun Putusan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pledoi Wilson Lukman, Terdakwa yang Dituntut Mati Minta Hukuman Seringan-ringannya
4 Terdakwa Kasus Kematian Dwi Putri Dituntut Hukuman Mati, PN Batam: Hakim Segera Susun Putusan
Percasi Batam Fokus Regenerasi Pecatur Muda, Pengurus Baru Resmi Dilantik
298 Siswa Madrasah di Batam Berebut Tiket OMI 2026 Tingkat Provinsi
PLN Batam Jadwalkan Pemadaman Bergilir, Ini Wilayah yang Terdampak
Bea Cukai Batam Hentikan Kapal Kayu Bawa Barang Campuran Tanpa Dokumen
HUT Polwan ke-78, Polda Kepri dan Warga Rempang Gelar Doa Bersama dan Aksi Sosial
PT BIB: Penerbangan Batam-Jakarta Kembali Normal, Extra Flight Belum Ada

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:04 WIB

Baca Pledoi di Depan Hakim, Papi Tama dan Papi Charles Akui Terlibat dalam Kematian Dwi Putri, Minta Dibebaskan

Kamis, 10 September 2026 - 12:51 WIB

Pledoi Wilson Lukman, Terdakwa yang Dituntut Mati Minta Hukuman Seringan-ringannya

Rabu, 9 September 2026 - 23:44 WIB

4 Terdakwa Kasus Kematian Dwi Putri Dituntut Hukuman Mati, PN Batam: Hakim Segera Susun Putusan

Rabu, 9 September 2026 - 18:48 WIB

Percasi Batam Fokus Regenerasi Pecatur Muda, Pengurus Baru Resmi Dilantik

Rabu, 9 September 2026 - 13:21 WIB

298 Siswa Madrasah di Batam Berebut Tiket OMI 2026 Tingkat Provinsi

Berita Terbaru