MATAPEDIA6.com, BATAM— Perselisihan gara-gara mobil yang diparkir di depan ruko kawasan Town House Kavling Baru, Kecamatan Sagulung, Batam, sempat viral di media sosial.
Namun, persoalan tersebut kini dinyatakan selesai setelah pemilik ruko dan pemilik kendaraan kembali dipertemukan dalam mediasi lanjutan di Polsek Sagulung.
Mediasi berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi memfasilitasi pertemuan tersebut untuk memastikan kesepakatan damai yang sebelumnya dicapai kedua pihak benar-benar berjalan dan tidak menyisakan tuntutan.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan bahwa, perselisihan itu bermula pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruko Town House Kavling Baru, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung.
“Saat itu, Purida Sihotang datang ke kawasan tersebut sekitar pukul 14.30 WIB untuk menghadiri acara keluarga. Karena melihat ruko dalam kondisi tertutup, ia memarkir mobilnya di depan ruko sebelum meninggalkan lokasi,” ujarnya, Jumat (25/9/20269.
Baca juga:Polisi Bongkar Pembuatan 15 SIM C Palsu di Batam, Tarif Rp600 Ribu
“Ketika kembali sekitar pukul 16.00 WIB, Purida mendapati bagian kap depan mobilnya mengalami goresan. Pada kaca mobil juga terdapat tulisan menggunakan lipstik,” tambah dia lagi.
Purida kemudian meminta penjelasan kepada pemilik ruko, Ismarianti Hasibuan. Perdebatan sempat terjadi hingga personel Polsek Sagulung datang untuk menengahi kedua pihak.
Dalam mediasi awal, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ismarianti mengakui kekhilafannya, kemudian kedua pihak saling memaafkan.
Keduanya juga menyepakati penggantian biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp900 ribu. Kesepakatan tersebut diterima secara sukarela tanpa keberatan dari kedua belah pihak.
Persoalan kemudian berkembang setelah rekaman kejadian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
“Setelah kendaraan selesai diperbaiki, kedua pihak kembali meminta bantuan Polsek Sagulung untuk melakukan mediasi lanjutan,” sebut Iptu Husnul.
Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan telah selesai. Ismarianti dan Purida menyatakan tidak lagi memiliki tuntutan satu sama lain dan sepakat menjaga hubungan tetap baik.
Dalam pertemuan itu, Iptu Husnul bersama personel Polsek Sagulung hadir sebagai mediator sekaligus menyaksikan proses penyelesaian tersebut.
“Langkah itu sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus mencegah informasi yang berkembang di media sosial menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Husnul juga mengimbau masyarakat mengutamakan komunikasi dan musyawarah ketika menghadapi perselisihan di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat diminta bijak menggunakan media sosial dan tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar persoalan pribadi tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
Baca juga:Beras SPHP Dijual Rp56.500, Polsek Batu Aji dan Bulog Gelontorkan 5,5 Ton untuk Warga
Editor:Zalfirega











