MATAPEDIA6.com, BATAM -Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam, Rabu (16/9/2026).
Pengawasan tersebut menyasar kepatuhan administrasi keimigrasian sekaligus memastikan penggunaan TKA di kawasan industri berjalan sesuai ketentuan.
Tim melakukan pemeriksaan di sejumlah area, mulai dari lokasi kerja hingga fasilitas hunian pekerja.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh TKA yang berada di KEK Tanjung Sauh memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang lengkap.
Pengawasan itu menjadi bagian dari pemeriksaan rutin Imigrasi Batam terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing di wilayah tersebut.
Dalam pemeriksaan, tim Inteldakim didampingi Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), Johnn Sinaga, yang mewakili Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh.
Baca juga:Pertamina dan Kodam I/Bukit Barisan Perkuat Koordinasi Distribusi Energi di Sumatera Utara
Selain Imigrasi, pengawasan terhadap kawasan tersebut sebelumnya dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau melalui inspeksi mendadak pada 5 Februari 2026.
Di tengah aktivitas tenaga kerja asing di kawasan industri tersebut, pengelola KEK Tanjung Sauh mencatat jumlah pekerja lokal mencapai sekitar 1.800 orang. Sementara itu, tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan tersebut berjumlah 145 orang.
Data tersebut menjadi bagian dari penjelasan manajemen mengenai komposisi tenaga kerja di KEK Tanjung Sauh.
Manajemen PT BSP juga menyatakan penggunaan TKA diarahkan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu. Kehadiran mereka disebut bersifat sementara dan nantinya diharapkan dapat mendukung proses alih teknologi kepada tenaga kerja lokal.
Program alih teknologi tersebut menjadi salah satu upaya pengelola untuk meningkatkan kapasitas pekerja lokal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap tenaga ahli asing untuk kebutuhan tertentu.
John Sinaga mengatakan perusahaan tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh.
“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sau. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar John dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Kantor Imigrasi Batam mendorong pengelola KEK Tanjung Sauh menjaga koordinasi dan komunikasi secara aktif.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas TKA tetap memenuhi ketentuan keimigrasian.
Bagi pengelola kawasan, pengawasan pemerintah juga dipandang sebagai bagian dari pembinaan untuk menjaga kepatuhan sekaligus mendukung iklim investasi.
PT BSP menyatakan terbuka terhadap pembinaan dan pengawasan rutin pemerintah, termasuk dalam aspek keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala, pengelola KEK Tanjung Sauh menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan regulasi sekaligus memperkuat peran tenaga kerja lokal dalam pembangunan kawasan industri.
Baca juga:Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Emas ke Singapura, Nilainya Rp 29,23 Miliar
Editor:Zalfirega











