MATAPEDIA6.com, BATAM — Upaya membawa keluar Batam 11,31 kilogram bubuk padat yang mengandung emas ke Singapura gagal setelah Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman tersebut melalui dua terminal ferry internasional.
Petugas menemukan 43 bungkusan dari delapan penumpang dengan total estimasi nilai mencapai Rp29,23 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo, penindakan berlangsung dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
“Petugas pertama kali menemukan bubuk padat mencurigakan saat memeriksa barang bawaan penumpang berinisial SQ di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (22/9),” ujarnya dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh bungkusan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram. Bea Cukai Batam kemudian mengamankan barang tersebut untuk menjalani pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bubuk tersebut mengandung unsur emas atau Au dengan kadar 99,530 persen.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk memperkuat pengawasan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian, Kamis (24/9), petugas kembali menemukan upaya membawa bubuk mengandung emas ke Singapura. Kali ini, pengawasan berlangsung di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Baca juga:AMSI Kepri Apresiasi Amsakar, BP Batam Perkuat Sinergi dengan Media
Petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 36 bungkusan dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Petugas menemukan barang tersebut dengan sejumlah modus. Pelaku menyimpannya di dalam tas, menyembunyikannya pada pakaian dalam, hingga membawa barang tersebut secara tersembunyi di dalam tubuh atau inserter.
Bea Cukai Batam kemudian menguji seluruh barang hasil penindakan di laboratorium. Hasilnya, seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Jika digabungkan, dua penindakan tersebut menghasilkan temuan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram. Seluruh barang berasal dari delapan penumpang yang hendak bepergian dari Batam menuju Singapura.
Dari penindakan pertama, Bea Cukai Batam memperkirakan nilai barang mencapai Rp4,77 miliar. Petugas juga memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 595 juta.
Sementara pada penindakan kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar.
Secara keseluruhan, nilai 43 bungkusan tersebut diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,65 miliar.
Bea Cukai Batam masih memeriksa dan meneliti perkara tersebut untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bea Cukai Batam menyebut terdapat dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus mengawasi pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional. Pengawasan dilakukan dengan mengandalkan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut mencakup barang yang masuk maupun keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Langkah itu bertujuan memastikan setiap barang yang keluar dari kawasan bebas memenuhi kewajiban kepabeanan.
Baca juga:506 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, 2 Speedboat Disita di Perairan Pulau Bulan
Editor:Zalfirega










