MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan melalui mekanisme pengawasan khusus.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK – Sekar Putih Djarot, mengatakan OJK mengambil keputusan itu melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 pada 24 September 2026.
“Dengan pencabutan izin tersebut, PT CSIF tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
OJK menyatakan PT CSIF tidak mampu mengatasi penyebab yang membuat perusahaan masuk dalam status pengawasan khusus hingga batas waktu pengawasan berakhir.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk menjalankan sejumlah langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus.
Namun, langkah perbaikan tersebut belum mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator. OJK kemudian menetapkan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Ketentuan itu kemudian diubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
Pencabutan izin tidak hanya menghentikan kegiatan usaha PT CSIF. Perusahaan juga harus menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan.
OJK mewajibkan PT CSIF menjalankan sejumlah langkah setelah izin usaha dicabut.
Baca juga:Dari Cerdas Cermat hingga Bisnis, OJK Dorong Anak Muda Kuasai Keuangan Syariah
Pertama, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, PT CSIF wajib menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Rapat tersebut akan membahas pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus pembentukan Tim Likuidasi.
Ketiga, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
OJK juga meminta PT CSIF menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan. Tim tersebut akan melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
PT CSIF wajib melaporkan penunjukan penanggung jawab dan pegawai tersebut kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah perusahaan menerima pemberitahuan pencabutan izin usaha.
OJK menegaskan pencabutan izin usaha tidak menghapus kewajiban PT CSIF untuk menyelesaikan urusan dengan debitur, kreditur, dan pihak lainnya.
OJK menyatakan tindakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjaga kesehatan dan kepercayaan terhadap industri perusahaan pembiayaan.
Setelah pencabutan izin, PT CSIF juga wajib menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk proses penyelesaian perusahaan melalui mekanisme yang telah ditetapkan regulator.
Untuk kebutuhan informasi dan penyelesaian hak serta kewajiban, debitur dan masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui:
Telepon/WhatsApp: 0817 6324 339 Email:[alit@creditsaison-id.com](mailto:alit@creditsaison-id.com) Alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
Baca juga:Kapolda Kepri Kunjungi Natuna, Perkuat Kamtibmas dan Pelayanan Masyarakat
Editor:Zalfirega











