Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar di Batam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat menunjukkan tiga mesin pesawat diduga akan diselundupkan ke luar, Kamis (1/10/2026). Foto:Rega/matapedia

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat menunjukkan tiga mesin pesawat diduga akan diselundupkan ke luar, Kamis (1/10/2026). Foto:Rega/matapedia

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM —Tiga mesin pesawat bekas dari Singapura bernilai sekitar Rp30 miliar ternyata tak langsung dikirim ke Jakarta setelah tiba di Batam. Polisi menduga sindikat penyelundupan sengaja menahan barang tersebut selama sekitar tujuh bulan sambil menyiapkan dokumen pengiriman yang telah dimanipulasi.

Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar dugaan penyelundupan barang impor tidak baru tersebut setelah mengamankan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Kasus ini terungkap dari laporan polisi pada 15 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan berupa kegiatan impor barang dalam kondisi tidak baru dari Singapura.

“Pada hari ini kami melaksanakan konferensi pers terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yang mana barang atau tindak pidana di bidang perdagangan ini adalah kegiatan impor barang tidak baru atau dalam keadaan tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang barang berasal dari negara Singapura,” ujar Nona dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, polisi mengamankan tiga mesin pesawat tersebut pada 15 Agustus 2026.

Baca juga:RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo, Lebih dari 90 Persen Aset Jaringan Dialihkan ke InfraNexia

Nilai ketiga mesin itu ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Mereka berasal dari Batam dan Jakarta dengan peran yang berbeda.

LH, misalnya, diduga berperan mencari tim untuk mengurus pengiriman mesin dari Singapura menuju Batam. Tersangka lainnya diduga mengurus administrasi, memanipulasi manifes, hingga mencari calon pembeli di Jakarta.

Polisi menduga mesin-mesin tersebut akan dikirim ke Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai sparepart atau onderdil pesawat.

Paksi mengungkapkan, sindikat tersebut tidak langsung mengirim mesin pesawat ke daerah tujuan setelah barang masuk ke Batam.

Mereka justru menahan barang selama kurang lebih tujuh bulan.

Menurut polisi, jeda waktu tersebut dimanfaatkan untuk menunggu sekaligus mengurus dokumen pengiriman. Salah satu modus yang ditemukan berupa dugaan manipulasi manifes.

“Setelah ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan. Tapi mereka sengaja wait and see, menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan manifes agar barang ini dapat tiba di daerah tujuan di Jakarta,” kata Paksi.

Polisi menduga perubahan pada manifes tersebut membuat informasi mengenai barang menjadi tidak jelas sehingga mesin pesawat dapat diteruskan menuju daerah tujuan.

Ketiga mesin berukuran besar itu sebelumnya diangkut menggunakan kapal dengan konstruksi palet.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan penggunaan nama sebuah perusahaan dalam dokumen pengiriman. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, perusahaan yang dicantumkan tersebut diduga fiktif atau sudah tidak beroperasi.

Temuan itu kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Penyidik masih mendalami pihak yang berperan sebagai transporter atau pengangkut barang tersebut. Polisi juga menelusuri lebih jauh jalur pengiriman hingga pihak yang berada di daerah tujuan.

Paksi mengatakan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan.

“Kami sampai dengan saat ini masih dalam proses pendalaman, pengembangan, terutama terkait transporter, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.

Ketiga mesin pesawat tersebut kini telah diamankan polisi dan ditempatkan di atas truk flatbed untuk kepentingan proses hukum.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana perdagangan barang impor dalam kondisi tidak baru, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Baca juga:Konektivitas Batam Naik Kelas, Peluang Investasi dan Perdagangan Internasional Makin Terbuka

Penulis:Zalfirega|Editor: Miezon

 

 

 

 

Berita Terkait

Tak Pernah Bercita-cita Jadi Hakim, Perjalanan Vabiannes dari Pengacara hingga PN Batam
Soal Penindakan Bubuk Emas ke Luar Negeri, Bea Cukai Batam Jelaskan Aturan Ekspornya
Mahasiswa Politeknik Pariwisata Batam Belajar Kehumasan di Polda Kepri
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu Lewat Tubuh Penumpang di Bandara Hang Nadim
Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Setokok
145 TKA Diperiksa Imigrasi di KEK Tanjung Sauh, 1.800 Pekerja Lokal Tercatat
Pertamina dan Kodam I/Bukit Barisan Perkuat Koordinasi Distribusi Energi di Sumatera Utara
Kabut Asap Masih Terlihat di Batam

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Tak Pernah Bercita-cita Jadi Hakim, Perjalanan Vabiannes dari Pengacara hingga PN Batam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Soal Penindakan Bubuk Emas ke Luar Negeri, Bea Cukai Batam Jelaskan Aturan Ekspornya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar di Batam

Rabu, 30 September 2026 - 21:26 WIB

Mahasiswa Politeknik Pariwisata Batam Belajar Kehumasan di Polda Kepri

Rabu, 30 September 2026 - 20:36 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu Lewat Tubuh Penumpang di Bandara Hang Nadim

Berita Terbaru