MATAPEDIA6.com, BATAM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menyita 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dalam dua pengungkapan kasus narkotika di Batam pada 19–20 Oktober 2026. Dalam operasi terpisah tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial KA O dan A.
Pengungkapan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika dengan sumber pasokan yang masih didalami penyidik, termasuk dugaan keterkaitan dengan pemasok dari luar wilayah Kepulauan Riau.
Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan KA dan O di sebuah tempat hiburan malam di Batam.
Dari pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, polisi menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas menangkap A di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.
Penggeledahan dan pengembangan di kamar hotel tersebut menghasilkan barang bukti berupa 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari dua penindakan itu, polisi menyita total 518,05 gram sabu netto, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pemeriksaan awal mengungkap dugaan peran berbeda dari ketiga orang yang diamankan. Penyidik menduga KA berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O diduga menjadi pemasok yang menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.
Baca juga:TNI AL Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam di Perbatasan Batam
Kepada penyidik, O mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.
Sementara itu, A mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial RZK melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Polisi masih menelusuri kebenaran keterangan tersebut, mengidentifikasi sumber pasokan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan peran masing-masing orang yang diamankan juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Upaya tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Kata dia, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan untuk menekan peredaran narkotika dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Di sisi lain, Kombes Nona mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Warga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa biaya untuk meminta bantuan atau menyampaikan pengaduan.
Baca juga:Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM
Editor:Zalfirega











