Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba di Batam, 6 Cartridge Etomidate Ikut Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto:Dok. Humas Polda Kepri

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto:Dok. Humas Polda Kepri

59 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menyita 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dalam dua pengungkapan kasus narkotika di Batam pada 19–20 Oktober 2026. Dalam operasi terpisah tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial KA O dan A.

Pengungkapan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika dengan sumber pasokan yang masih didalami penyidik, termasuk dugaan keterkaitan dengan pemasok dari luar wilayah Kepulauan Riau.

Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan KA dan O di sebuah tempat hiburan malam di Batam.

Dari pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, polisi menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas menangkap A di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.

Penggeledahan dan pengembangan di kamar hotel tersebut menghasilkan barang bukti berupa 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Dari dua penindakan itu, polisi menyita total 518,05 gram sabu netto, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Pemeriksaan awal mengungkap dugaan peran berbeda dari ketiga orang yang diamankan. Penyidik menduga KA berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O diduga menjadi pemasok yang menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.

Baca juga:TNI AL Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam di Perbatasan Batam

Kepada penyidik, O mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.

Sementara itu, A mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial RZK melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

Polisi masih menelusuri kebenaran keterangan tersebut, mengidentifikasi sumber pasokan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan peran masing-masing orang yang diamankan juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Upaya tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Kata dia, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan untuk menekan peredaran narkotika dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Di sisi lain, Kombes Nona mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Warga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa biaya untuk meminta bantuan atau menyampaikan pengaduan.

 

Baca juga:Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam di Perbatasan Batam
DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru
Kapolda Kepri Minta SPPG Batam Perketat Pengawasan MBG dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
BP Batam dan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Media di Tengah Disrupsi Informasi
Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 4.169 Persen, BP Batam Bidik Peluang Baru di Seoul
Polda Kepri Dampingi Seleksi BLK Batam, 291 Peserta Bersaing untuk 112 Kuota
Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Provokasi yang Merugikan Batam
BP Batam Buka Konsultasi Perizinan OSS, Lebih dari 100 Perusahaan Ikut

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba di Batam, 6 Cartridge Etomidate Ikut Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:50 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal 12 WNA Vietnam di Perbatasan Batam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:37 WIB

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BP Batam dan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Media di Tengah Disrupsi Informasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 4.169 Persen, BP Batam Bidik Peluang Baru di Seoul

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

News

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:37 WIB