MATAPEDIA6.com, BATAM — Sejumlah posisi strategis di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengalami pergantian pejabat menyusul mutasi yang ditetapkan Kapolri pada awal November 2026. Perubahan ini mencakup jabatan Karo Rena, Dirintelkam, hingga Kapolres Natuna.
Rotasi tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus pembinaan karier personel Polri.
Pergantian pejabat diharapkan dapat memperkuat regenerasi kepemimpinan, meningkatkan efektivitas kerja, serta mendorong kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Polri), Irjen Pol. Deni Dharmapala, S.H., S.I.K., M.H.
Berdasarkan surat telegram tersebut, terdapat tiga pergantian jabatan di lingkungan Polda Kepri.
Pertama, jabatan Karo Rena Polda Kepri yang sebelumnya diemban Kombes Pol. Marcelino Sampouw, S.H., S.I.K., M.T., kini beralih kepada Kombes Pol. Welly Abdillah, S.H., S.I.K., M.H. Sebelumnya, Welly menjabat Karo Rena Polda Maluku Utara. Sementara Marcelino mendapat penugasan sebagai Pamen Lemdiklat Polri pada Lemhannas.
Kedua, jabatan Dirintelkam Polda Kepri. Kombes Pol. Ferikson Tampubolon, S.I.K., M.H., mendapat penugasan baru sebagai Kasubdit Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara Ditpolitik Baintelkam Polri.
Posisi tersebut selanjutnya diisi AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Wadirintelkam Polda Kepri.
Baca juga:Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Komisaris Tinjau Terminal dan SPBU di Medan
Ketiga, pergantian jabatan Kapolres Natuna. AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mendapat penugasan sebagai Wadirpolairud Polda Jawa Timur. Posisinya akan digantikan AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa mutasi dan alih tugas merupakan hal yang lazim dalam organisasi Polri.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi tour of duty dan tour of area untuk mendukung penyegaran organisasi serta pembinaan karier personel.
Pergantian jabatan juga menjadi bagian dari upaya mendorong regenerasi kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme personel, serta memperkuat efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun serah terima jabatan (sertijab) bagi pejabat yang mengalami mutasi dan alih tugas akan dilaksanakan paling lambat dalam waktu 14 hari terhitung sejak surat telegram diterbitkan.
Di sisi lain, Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Layanan bebas biaya tersebut beroperasi selama 24 jam sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan pun dan petugas kepolisian dapat segera menindaklanjutinya.
Baca juga:Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Komisaris Tinjau Terminal dan SPBU di Medan
Editor:Zalfirega











