MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus Penindakan satu kontainer minuman keras di Kota Batam masih terus bergulir di Bea Cukai Kota Batam. Sembilan orang diperiksa termasuk direktur perusahaan yang memalsukan dokumen pengiriman.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan sembilan saksi itu belum dapat dibeberkan identitas dan perannya karena bisa berdampak pada proses penanganan perkara.
Kasus penyelundupan Mikol yang ditangani oleh Bea Cukai diketahui masuk ke Kota Batam menggunakan dokumen palsu.
Dia mengatakan perusahaan yang memasukan barang tersebut sengaja memalsukan dokumen untuk mengelabuhi petugas di lapangan.
Namun Rizki belum dapat membeberkan jenis dokumen yang digunakan. “Barang dari luar negeri, modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizki.
Seperti diberitakan sebelumnya satu kontainer berisi minuman keras golongan C dan A, diduga tidak dilengkapi dokumen ditangkap Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (31/1/2024) malam.
Satu kontainer tersebut berisi 6.504 botol minuman keras golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A, dari hasil pencacahan sementara petugas Bea Cukai, total kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 6,2miliar.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan dimana kontainer yang dicurigai tersebut masuk ke pelabuhan Batuampar dari Singapura pada 26 Januari 2024 lalu.
“Modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizky.
Karena adanya kejanggalan atas dokumen yang dimiliki, petugas melakukan pengecekan isi kontainer tersebut, dan hasilnya ditemukan ribuan botol minuman keras.
Kontainer berisi minuman keras langsung dibawa ke Gudang penyimpanan hasil tangkapan Bea dan Cukai di Tanjunguncang Kota Batam.
Penulis: Luci | Editor: Zalfirega