Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba dan Handphone

Rabu, 6 Maret 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti perkara Narkotika di Kejari Batam, Rabu (6/3/2024). Foto:Zal-matapedia6

Pemusnahan barang bukti perkara Narkotika di Kejari Batam, Rabu (6/3/2024). Foto:Zal-matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkoba dan handphone hingga barang lainnya pada Rabu (6/3/2024).

Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar dan handphone dihancurkan di lahan Kantor Kejari Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan putusan dari pengadilan dan juga disaksikan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Jaksa Agung Muda dan Tindak Pidana (TP) umum Kejaksaan Agung, Bambang Bachtiar.

“Pemusnahan barang bukti ini hal biasa kita laksanakan, kegiatan ini juga untuk sekaligus menguji coba alat tes kit Narkotika guna mendukung proses penegakan hukum yang optimal,” ungkap Kasna dalam sambutannya.

Dia menuturkan, barang bukti dimusnahkan tersebut berasal dari sabu 5.681,87821 gram, jenis ganja sebanyak 2.183,3303 gram, jenis pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, kokain sebanyak 77,93 gram.

“Selanjutnya, happy water sebanyak 52,7 gram, ketamin sebanyak 1.000,911 gram dan handphone berbagai jenis dan merek sebanyak 243 unit,” ungkap dia.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Batam, Rabu (6/3/2024). Foto:Zal

Lebih lanjut, ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan perkara bernomor Tap Sita : SK-652B/L.10.11/ENZ.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024 berupa sabu seberat 590,89 gram atas nama Muklis M Yusuf dan kawan-kawan.

“Selanjutnya, atas nama Randi dengan nomor Tap Sita : SK-664C/L.10.11/ENZ.1/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 berupa sabu seberat 923,89 gram,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang lain, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan mengatakan selain pemusnahan barang bukti pihaknya juga menggelar bimbingan teknis.

“Penuntut Umum dengan pendekatan keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika, optimalisasi balai rehabilitasi,” sebut dia.

Kegiatan ini, kata dia, akan berlangsung dua hari ke depan sejak Rabu (6/3/2024), dibuka langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka yang turut juga dihadiri oleh Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya, Bambang Bachtiar, SH.MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono serta Kejari Batam.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Perempuan di Batam, Dipicu Sakit Hati karena Ucapan
PN Batam Catat 34 Perkara Perlindungan Anak hingga Oktober 2026
Pria di Batam Tewas Ditikam 25 Kali, Polisi Ungkap Dendam dan Masalah Asmara
Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap
Polda Kepri Amankan 17 Orang dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam
Pembacokan di PJB Sagulung, Korban Terjebak di Drainase dan Pelaku Masih Diburu Polisi 
Polisi Tangkap 2 Pria, Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Sagulung Batam karena Persoalan Gaji
Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Perempuan di Batam, Dipicu Sakit Hati karena Ucapan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:57 WIB

PN Batam Catat 34 Perkara Perlindungan Anak hingga Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pria di Batam Tewas Ditikam 25 Kali, Polisi Ungkap Dendam dan Masalah Asmara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Polda Kepri Amankan 17 Orang dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam

Berita Terbaru