WNA Jepang DPO Interpol Dideportasi dari Batam Kasus Penipuan

Selasa, 12 Maret 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang, Selasa (12/3/2024). Foto:Zal-matapedia6

Kantor Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang, Selasa (12/3/2024). Foto:Zal-matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi seorang warga negara asing asal Jepang bernama Yusuke Yamazaki. Ia merupakan buronan Interpol dan akan diproses secara hukum oleh negara Jepang.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba menyebut YY dideportasi melalui Bandara Hang nadim menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.

“YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini, 12 Maret. Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang. Kita sudah koordinasi atas pemulangan ini,” ujar Toba kepada awak media dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/3/2024).

Pemulangan YY melalui koordinasi intensif antara berbagai instansi pemerintahan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang Satpolairud Polresta Barelang serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

“Hingga Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang a.n (Yusuke Yamazaki) pada tanggal 28 Februari 2024,” imbuhnya.

Diketahui, Yusuke merupakan buronan Interpol atas kasus penipuan dengan jumlah kerugian sekitar Rp480 triliun. Ia ditangkap pertama kali oleh anggota Satpolairuid Polresta Barelang di Pulau Bulang hingga akhirnya diserahkan ke Imigrasi Batam guna proses lebih lanjut.

Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No Paspor: MU9811812.

Namun kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki.

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Warga Sambut Antusias Perbaikan Jalan Rusak di Letjen Suprapto
Jaga Stabilitas Keamanan di Batam, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Tertibkan Kendaraan ODOL, Satlantas Barelang Gencarkan Patroli dan Edukasi di Batam
Polda Kepri Hadirkan Layanan Terpadu dan Festival Budaya di Mega Mall Batam, Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Kartu ATM PWI Batam Bisa Dipakai Transaksi, Kolaborasi Inovatif dengan BTN
Kapolda Kepri Rotasi 5 Kapolsek di Batam, Dari Sekupang hingga Nongsa
Budi Ngobras: Kemenag Batam Bangun Dialog Terbuka Jaga Kerukunan
Dugaan Penolakan Pasien, Amsakar Sidak RSUD dan Temui Keluarga Alif

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:05 WIB

Warga Sambut Antusias Perbaikan Jalan Rusak di Letjen Suprapto

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:03 WIB

Jaga Stabilitas Keamanan di Batam, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:38 WIB

Tertibkan Kendaraan ODOL, Satlantas Barelang Gencarkan Patroli dan Edukasi di Batam

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:16 WIB

Polda Kepri Hadirkan Layanan Terpadu dan Festival Budaya di Mega Mall Batam, Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:51 WIB

Kapolda Kepri Rotasi 5 Kapolsek di Batam, Dari Sekupang hingga Nongsa

Berita Terbaru