WNA Jepang DPO Interpol Dideportasi dari Batam Kasus Penipuan

Selasa, 12 Maret 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang, Selasa (12/3/2024). Foto:Zal-matapedia6

Kantor Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang, Selasa (12/3/2024). Foto:Zal-matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi seorang warga negara asing asal Jepang bernama Yusuke Yamazaki. Ia merupakan buronan Interpol dan akan diproses secara hukum oleh negara Jepang.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba menyebut YY dideportasi melalui Bandara Hang nadim menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.

“YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini, 12 Maret. Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang. Kita sudah koordinasi atas pemulangan ini,” ujar Toba kepada awak media dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/3/2024).

Pemulangan YY melalui koordinasi intensif antara berbagai instansi pemerintahan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang Satpolairud Polresta Barelang serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

“Hingga Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang a.n (Yusuke Yamazaki) pada tanggal 28 Februari 2024,” imbuhnya.

Diketahui, Yusuke merupakan buronan Interpol atas kasus penipuan dengan jumlah kerugian sekitar Rp480 triliun. Ia ditangkap pertama kali oleh anggota Satpolairuid Polresta Barelang di Pulau Bulang hingga akhirnya diserahkan ke Imigrasi Batam guna proses lebih lanjut.

Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No Paspor: MU9811812.

Namun kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki.

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026
Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun
Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:43 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Berita Terbaru