Home / News

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:17 WIB

Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri ke Pengadilan

Direktur PT. Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua menujukan bukti perjanjian proyek dalam konferensi pers pada Jumat (10/1). Foto:matapedia6

Direktur PT. Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua menujukan bukti perjanjian proyek dalam konferensi pers pada Jumat (10/1). Foto:matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Direktur PT Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua bakal menggugat Direktur PT Oods Era Mandiri berinisial F ke Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan ini disebabkan oleh kekecewaan Agustian terhadap pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian, di mana ia hanya menerima Rp175 juta dari total Rp 380 juta yang seharusnya diterima. 

“Saya cari keadilan dimana uang saya dapat dikembalikan. Saya tidak terima diberikan sebesar itu karena tidak sesuai MOU yang mereka buat berdua,” ujar Agustiana dalam keterangannya, di wilayah Bengkong, Sabtu (10/11/2024).

Ia menyebut telah melakukan negosiasi, tidak ada kesepakatan yang tercapai, sehingga Agustian bertekad mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Sudah beberapa kali komunikasi, tapi belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Dijelaskan, dirinya bersama F bersepakat untuk kerjasama mengerjakan pengaspalan 5 item di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam.

Adapun Work Order Batamindo sesuai dengan suratnya tertanggal 02 Oktober 2023. Ada 5 item kerja dan sudah tuntas dikerjakan, oleh sebab itu sudah ditermin atau ditagih namun yang menagih Direktur PT Oods Era Mandiri.

Kelima item pekerjaan itu pertama adalah repair Aspal K-300 di jalan Beringin sejumlah Rp 295.177.967. Kedua jalan Markisa senilai Rp 50.710 262.

Ketiga, yang jenisnya sama di jalan Cemara Rp 459.454.912. Keempat, patching dengan K-300 juga di jalan Bungur masih di kawasan Industri Batamindo senilai Rp12.954.400. Kelima pengerjaan yang sama kawasan Jalan Angsana senilai Rp 90.755.129.

“Semua pekerjaan berada di kawasan Industri Batamindo. Totalnya nilai pekerjaan yang diberikan kepada saya itu Rp 939.050.000,” tuturnya.

Padahal lanjutnya, dia bersama F itu berteman baik, tapi dia kecewa terkait hal ini. Maka dari itu dalam hal ini dia ingin haknya dibayarkan.

“Saya akan perjuangkan untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Batam. Gugatan akan segera dimasukkan ke Pengadilan Negeri Batam supaya diadili dan niatnya hanya mau mencari keadilan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan dari F terkait rencana gugatan tersebut. Matapedia6 mesin berupaya menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Share :

Baca Juga

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin bersama dinas terkait dan juga pihak pengembang melakukan peletakan batu pertama pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lingkungan Polda Kepri, Rabu (12/3/2025). Matapedia6.com/ Luci

News

Polda Kepri Bangun Dapur SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

News

Siapa Pengganti Ariastuty Sirait sebagai Kepala Biro Humas BP Batam?

News

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Tangkap Kurir Asal Tanjung Pinang
Keluarga besar Bid humas Polda Kepri bersama anak-anak dari panti asuhan di Batam bermain dan berbuka puasa bersama di City Garden Pollux Habibie, Batam Centre, Senin (10/3/2025). Matapedia6.com/Luci

News

Bid Humas Polda Kepri dan Anak Panti Asuhan Berbagi Kebahagiaan di City Garden Pollux Habibie

News

Polsek Batu Aji Tebar Berkah Ramadan dengan Bagi Takjil di TPS Tanjung Uncang

News

Kemenag Sebut Batas Akhir Pelunasan Bipih Haji Reguler Batam: 4 Hari Lagi, Segera Selesaikan!

News

Ini Tiket Kapal Pelni Gratis Mudik 2025, PELNI Dukung Program BUMN
Anggota Polsek Belakang Padang saat memanen jagung di lahan kosong di asrama Polsek Belakang Padang, Senin (10/3/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polsek

News

Polsek Belakang Padang Panen Jagung, Berkah Ramadan untuk Personel dan Warga Sekitar