AJI Batam Kecam Perusakan Ponsel Wartawati Tribun Batam di PN Batam

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Caroline Parewang. Foto:Istimewa

Terdakwa Caroline Parewang. Foto:Istimewa

56 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam dugaan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam usai persidangan dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental, Senin (21/7/2026).

Organisasi tersebut menilai tindakan yang diduga dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan seorang wartawan, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers.

Peristiwa itu menimpa wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat meliput sidang perkara dugaan penggelapan mobil dengan terdakwa Caroline Parewang.

Seusai persidangan sekitar pukul 15.33 WIB, Ucik berupaya meminta tanggapan kepada terdakwa terkait perkara yang sedang bergulir.

Namun, ketika mengajukan pertanyaan mengenai dugaan penggunaan uang hasil penggelapan, terdakwa diduga menepis telepon genggam yang digunakan Ucik untuk merekam video. Akibatnya, ponsel tersebut terjatuh dan mengalami kerusakan.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.

“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangi jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,” kata Yogi.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan kepada insan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Baca juga:AJI Batam dan Dompet Dhuafa Gelar Nobar-Diskusi Gaza, Hadirkan Delegasi Global Sumud Flotilla

Yogi juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain dugaan pelanggaran terhadap UU Pers, AJI menilai apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan alat kerja atau menimbulkan luka fisik terhadap wartawan, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai unsur yang terpenuhi.

“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,” ujar Yogi.

AJI Kota Batam menegaskan lingkungan pengadilan maupun ruang publik lainnya harus menjadi tempat yang aman bagi wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Organisasi itu menilai intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kota Batam menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mengecam segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik di Pengadilan Negeri Batam.

Kedua, mendorong aparat penegak hukum memproses dugaan tindak pidana sesuai UU Pers dan ketentuan hukum lainnya apabila ditemukan unsur pidana.

Ketiga, mengajak aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah, organisasi, serta masyarakat menghormati kemerdekaan pers dan melindungi wartawan yang bekerja secara profesional.

Keempat, memberikan dukungan kepada wartawati yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Kelima, mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi. *r

 

Baca juga:Li Claudia Serap Aspirasi Warga Rempang-Galang soal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih

Berita Terkait

Li Claudia Serap Aspirasi Warga Rempang-Galang soal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih
Anak Sedang Main HP di Top 100 Tembesi, Dua Pelaku Perampasan Ditangkap Polsek Sagulung
Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai, Dodi dan Junico Saling Memaafkan
Polisi Sita 83 Motor Knalpot Brong dalam Razia Balap Liar di Batam, Orang Tua Diminta Awasi Anak
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Kosan
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite di SPBU 13.294.704 Batam Sesuai Aturan
Polsek Batu Aji Kawal Ketat Kunjungan Dubes Palestina ke Masjid Raya Sultan Mahmud Riayat Syah Batam
Polisi Ingatkan Pengendara Tak Abai Keselamatan, Fatalitas Kecelakaan di Batam Turun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:09 WIB

AJI Batam Kecam Perusakan Ponsel Wartawati Tribun Batam di PN Batam

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:26 WIB

Li Claudia Serap Aspirasi Warga Rempang-Galang soal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:55 WIB

Anak Sedang Main HP di Top 100 Tembesi, Dua Pelaku Perampasan Ditangkap Polsek Sagulung

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:29 WIB

Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai, Dodi dan Junico Saling Memaafkan

Senin, 20 Juli 2026 - 15:31 WIB

Polisi Sita 83 Motor Knalpot Brong dalam Razia Balap Liar di Batam, Orang Tua Diminta Awasi Anak

Berita Terbaru