MATAPEDIA6.com, BATAM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri mengingatkan warga agar segera menunaikan kewajiban sebelum program berakhir pada 15 November 2025 mendatang.
“Sekitar 35 hari lagi program ini selesai. Jangan tunggu sampai antrean mengular di akhir masa pemutihan,” kata Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick Nababan pada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Patrick, kebiasaan menunda menjadi masalah klasik setiap kali program serupa digelar. Warga baru berbondong-bondong datang ketika masa tenggat tinggal sepekan.
Baca juga: Pemprov Kepri Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli hingga November 2025
“Biasanya seminggu terakhir baru ramai. Petugas bisa melayani sampai malam,” ujarnya.
Padahal, kata dia, masih ada lebih dari 200 ribu kendaraan di Batam yang belum menunaikan pajaknya.
“Kami imbau masyarakat segera manfaatkan pemutihan ini. Bebas denda, bebas biaya administrasi. Sayang kalau dilewatkan,” katanya.
Meski begitu, tingkat kepatuhan meningkat 10 persen dibanding 2024. Warga kini bisa membayar pajak di 13 titik layanan se-Kota Batam, tidak hanya di Samsat Batam Centre.
“Masyarakat cukup bawa KTP dan STNK saja,” sebut Patrick.
Program pemutihan yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 15 November 2025. Ini memberikan sederet keringanan:
Potongan 2% untuk wajib pajak taat (tanpa tunggakan).
Pengurangan pokok pajak berjenjang untuk tunggakan lama: mulai dari 10% (2024) hingga 100% untuk 2019 ke bawah.
Penghapusan denda dan Bea Balik Nama (BBNKB II) sepenuhnya.
Sejauh ini, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai Rp307 miliar atau 74,79% dari target Rp410 miliar. Idealnya, kata Patrick, posisi Oktober sudah menembus 80 persen.
Untuk mengejar sisa target, Bapenda menggerakkan tim penagihan aktif dan layanan jemput bola ke rumah wajib pajak.
“Sudah banyak yang menunggak lima tahun akhirnya sadar dan datang bayar. Tapi masih banyak yang belum,” tutup Patrick.
Penulis:Luci|Editor:Zalfirega