Pemprov Kepri Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli hingga November 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPT Samsat Batam Center Patrick dan Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto di Graha Kepri, Senin (30/6/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Kepala UPT Samsat Batam Center Patrick dan Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto di Graha Kepri, Senin (30/6/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.

Program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 ini menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus menjadi peluang untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda.

“Pemutihan ini khusus untuk PKB dan berlaku satu tahun. Setelah itu, tidak akan diperpanjang. Ini bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” ungkap Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto pada wartawan di Graha Kepri, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, Bapenda Kepri memberikan potongan pajak berdasarkan usia kendaraan. Untuk kendaraan aktif tanpa tunggakan, tersedia diskon 2 persen pada tahun pajak 2025. Sedangkan untuk tunggakan, potongan bersifat progresif: Tahun 2024: 10% Tahun 2023: 20% Tahun 2022: 30% Tahun 2021: 40% Tahun 2020: 50% Tahun 2019 ke bawah: 100%.

Selain pengurangan pokok pajak, pemerintah juga menghapus 100 persen sanksi administrasi (denda) PKB, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Ini bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi warga. Kami ingin mendorong kepatuhan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Sudianto.

Program ini juga ditargetkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.

Layanan pemutihan tersedia di 10 UPT Samsat: Batam Center, Batu Aji, Karimun, Kijang, Tanjungpinang, Tanjung Uban, Natuna, Anambas, Lingga, dan Tanjung Batu.

Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick, menegaskan syarat yang dibutuhkan tetap sama seperti proses pembayaran pajak biasa.

“Cukup bawa KTP, STNK, dan BPKB. Semua Samsat siap melayani,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini mulai hari pertama. “Silakan datang mulai besok. Kami sudah siap menyambut warga yang ingin melunasi tunggakan tanpa beban denda,” tegas Patrick.

“Lebih baik datang lebih awal ke Samsat terdekat. Hindari antrean di hari-hari terakhir,” tambah dia lagi.

Bapenda juga berkolaborasi dengan Satlantas Polda Kepri demi memastikan pelaksanaan program berjalan lancar.

Program ini mencerminkan komitmen Pemprov Kepri dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi serta menekan angka kendaraan tak patuh pajak.

“Tingkat kepatuhan masih rendah, terutama kendaraan yang menunggak lebih dari tiga tahun. Ini cara persuasif kami agar masyarakat kembali taat,” timpal Sudianto.

Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, menyebut, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri masih bervariasi, antara 60 hingga 80 persen tergantung wilayah.

“Sementara kendaraan dalam proses balik nama hanya berkontribusi sekitar 3,9 persen terhadap total potensi pajak kendaraan,” tuturnya.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terbaru