MATAPEDIA6.com, BATAM- Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 handphone bekas, merek iPhone, oleh seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet pada 29 Desember 2024 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penumpang berinisial YT diduga membawa koper kosong dan tas ransel sebelum menuju toko souvenir di ruang tunggu A8 di Bandara Internasional Hang Nadim.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada YT , ratusan handphone ditemukan di koper tersebut. Petugas kemudian membawa TY ke kantor Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk YT ditetapkan sebagai tersangka dan terindikasi melanggar undang-undang kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tuturnya.
Kini kasus penyelundupan handphone tersebut tengah dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lain. Zaky mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan barang bawaan penumpang.
“Kita akan menindak tegas pelanggaran kepabeanan,” tutup dia.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon