Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Pesawat Super Air Jet Bawa 100 iPhone Bekas

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan handphone iphone dan pelaku diamankan Bea Cukai Batam beberapa hari lalu. Foto:Dok/Bea Cukai

Ratusan handphone iphone dan pelaku diamankan Bea Cukai Batam beberapa hari lalu. Foto:Dok/Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM- Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 handphone bekas, merek iPhone, oleh seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet pada 29 Desember 2024 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penumpang berinisial YT diduga membawa koper kosong dan tas ransel sebelum menuju toko souvenir di ruang tunggu A8 di Bandara Internasional Hang Nadim.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada YT , ratusan handphone ditemukan di koper tersebut. Petugas kemudian membawa TY ke kantor Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk YT ditetapkan sebagai tersangka dan terindikasi melanggar undang-undang kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tuturnya.

Kini kasus penyelundupan handphone tersebut tengah dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lain. Zaky mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan barang bawaan penumpang.

“Kita akan menindak tegas pelanggaran kepabeanan,” tutup dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru