MATAPEDIA6.com, BATAM-Bea Cukai Batam menggelar audiensi bersama perwakilan 30 perusahaan ekspor-impor membahas dampak penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap Indonesia, Kamis (17/4).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menyebut tarif baru AS berpotensi mengganggu arus logistik, produksi, hingga memicu PHK dan penurunan penerimaan pajak.
“Salah satu dampak langsung adalah meningkatnya permintaan pengiriman barang dalam waktu 90 hari sebelum tarif berlaku, yang menuntut percepatan proses produksi dan kepabeanan,” ujarnya dikutip dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025).
Dalam forum tersebut, kata Evi, pelaku usaha menyampaikan kendala dan potensi risiko akibat kebijakan tersebut. Bea Cukai merespons dengan memperluas program EPIC 100—skema percepatan layanan kepabeanan—khusus bagi perusahaan yang berorientasi ekspor ke AS.
“Langkah ini bagian dari komitmen kami sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri. Sinergi dengan pelaku usaha penting agar Batam tetap tangguh di tengah tantangan global,” kata Evi.
Permasalahan yang belum terpecahkan akan diinventarisasi dan dibahas di level lebih tinggi untuk mencari solusi terbaik.
Sebagai mana diketahui Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menerapkan tarif impor sebesar 32% terhadap produk dari Indonesia mulai 9 April 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi “tarif timbal balik” (reciprocal tariff) yang ditujukan kepada negara-negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Editor:Zalfirega