MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Pengusahaan (BP) membantah klaim bahwa PT Makmur Elok Graha (MEG) telah membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) sejak 2004.
Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa proses pengalokasian lahan di Rempang masih menunggu perubahan status dari Hutan Produksi Dapat Dikonversi menjadi Areal Penggunaan Lain.
“Jadi tidak benar adanya pembayaran UWT kepada negara melalui BP Batam telah dilakukan sejak tahun 2004. Saat ini, proses masih terus berjalan. Setelah berubah status menjadi APL, maka baru bisa dilakukan pengurusan HPL yang selanjutnya bisa dilakukan pengalokasian kepada PT MEG,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Rabu (30/10/2024)
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembayaran UWT yang dilakukan, dan anggaran BP Batam tidak sepenuhnya dialokasikan untuk proyek Rempang Eco-City, melainkan juga untuk proyek lain yang mendukung investasi di Batam.
“Anggaran BP Batam sudah ada porsinya. Selain Rempang, kami juga memiliki pekerjaan lain yang mesti diselesaikan sesuai rencana strategis pembangunan yang telah diajukan dan disepakati bersama,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Batam agar tidak terprovokasi dengan isu miring yang sengaja dihembuskan sejak beberapa waktu terakhir.
Dengan harapan, iklim investasi di Batam pun tetap kondusif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah agar lebih baik ke depannya.
“Mari bersama-sama kita menjaga situasi Batam ini agar tetap aman dan kondusif. BP Batam akan selalu memberikan kinerja terbaik untuk mendukung ekonomi Batam,” pungkasnya. ***