BP Batam dan Kejaksaan Batam Sosialisasikan Penertiban Reklame

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BP Batam dan Kejaksaan Batam sosialiasi penertiban papan reklame, Rabu (5/2). Foto:Ist

BP Batam dan Kejaksaan Batam sosialiasi penertiban papan reklame, Rabu (5/2). Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam menggelar sosialisasi untuk membahas penyelesaian masalah reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 Tahun 2017.

Acara yang diadakan di Balairungsari, Gedung Bida Utama BP Batam pada Rabu (5/2/2025) ini, dihadiri oleh ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.

Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi sebagai narasumber. Selain itu, hadir pula Kepala Satuan Internal BP Batam, Imbuh Agustanto, dan pejabat eselon III serta IV di lingkungan BP Batam.

Ponco Indro Subekti menegaskan pentingnya langkah penertiban reklame untuk menjaga estetika kota dan iklim investasi yang kondusif.

“Banyak reklame yang tidak sesuai dengan Masterplan. Kami akan melakukan identifikasi, sosialisasi, dan peringatan untuk menghindari kerugian negara,” ujarnya dikutip dalam siaran pers, Kamis (6/2).

Berdasarkan data per Januari 2025, ditemukan 60 perusahaan reklame dengan izin mati, 25 perusahaan tanpa izin, serta 120 perusahaan yang tidak sesuai dengan Masterplan. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola reklame yang lebih rapi, estetis, dan mencegah potensi kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

“Mari kita bersama menaati aturan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik,” tegas Kasna.

Kasna menyarankan agar BP Batam memberikan peringatan terlebih dahulu kepada perusahaan reklame yang melanggar aturan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Kejaksaan siap mendampingi dan mengawal agar tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di Batam.

Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap dapat terjalin kerjasama yang solid antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi, dan mitra usaha untuk menciptakan tata kelola reklame yang tertib dan mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Miezon

Berita Terkait

Pemprov Kepri Siap Jalankan Instruksi Presiden, Pulau Galang Jadi Tempat Perawatan Korban Perang Gaza
Dukung Ketahanan Pangan, TVRI Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 32 Titik Termasuk Kepri
BP Batam Jadi Narasumber Pembekalan KKN, Sudirman Saad Ajak Mahasiswa UMRAH Berperan dalam Transformasi Industri Maritim
Ketua DPRD Batam Sambut GAMAT, Dorong Kolaborasi Pemuda Bangun Kota
DPRD Batam Terima Kunjungan Pansus RPJMD Singkawang, Bahas Strategi Pembangunan Daerah
Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Dukung Penanaman 1.000 Pohon Mahoni di DTA Waduk
DPRD dan Pemko Batam Teken Pakta Integritas KUA-PPAS 2026, Komitmen Wujudkan Perencanaan Anggaran Transparan
Pemko Batam Tertibkan Billboard Liar

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Pemprov Kepri Siap Jalankan Instruksi Presiden, Pulau Galang Jadi Tempat Perawatan Korban Perang Gaza

Minggu, 3 Agustus 2025 - 22:40 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, TVRI Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 32 Titik Termasuk Kepri

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:57 WIB

BP Batam Jadi Narasumber Pembekalan KKN, Sudirman Saad Ajak Mahasiswa UMRAH Berperan dalam Transformasi Industri Maritim

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:39 WIB

Ketua DPRD Batam Sambut GAMAT, Dorong Kolaborasi Pemuda Bangun Kota

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:11 WIB

DPRD Batam Terima Kunjungan Pansus RPJMD Singkawang, Bahas Strategi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru