BP Batam dan Kejaksaan Batam Sosialisasikan Penertiban Reklame

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BP Batam dan Kejaksaan Batam sosialiasi penertiban papan reklame, Rabu (5/2). Foto:Ist

BP Batam dan Kejaksaan Batam sosialiasi penertiban papan reklame, Rabu (5/2). Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam menggelar sosialisasi untuk membahas penyelesaian masalah reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 Tahun 2017.

Acara yang diadakan di Balairungsari, Gedung Bida Utama BP Batam pada Rabu (5/2/2025) ini, dihadiri oleh ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.

Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi sebagai narasumber. Selain itu, hadir pula Kepala Satuan Internal BP Batam, Imbuh Agustanto, dan pejabat eselon III serta IV di lingkungan BP Batam.

Ponco Indro Subekti menegaskan pentingnya langkah penertiban reklame untuk menjaga estetika kota dan iklim investasi yang kondusif.

“Banyak reklame yang tidak sesuai dengan Masterplan. Kami akan melakukan identifikasi, sosialisasi, dan peringatan untuk menghindari kerugian negara,” ujarnya dikutip dalam siaran pers, Kamis (6/2).

Berdasarkan data per Januari 2025, ditemukan 60 perusahaan reklame dengan izin mati, 25 perusahaan tanpa izin, serta 120 perusahaan yang tidak sesuai dengan Masterplan. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola reklame yang lebih rapi, estetis, dan mencegah potensi kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

“Mari kita bersama menaati aturan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik,” tegas Kasna.

Kasna menyarankan agar BP Batam memberikan peringatan terlebih dahulu kepada perusahaan reklame yang melanggar aturan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Kejaksaan siap mendampingi dan mengawal agar tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di Batam.

Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap dapat terjalin kerjasama yang solid antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi, dan mitra usaha untuk menciptakan tata kelola reklame yang tertib dan mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Miezon

Berita Terkait

Nyanyang Haris Pratamura Resmikan SPPG Yasmin, Gizi Jadi Fondasi SDM Kepri
Danlanud Hang Nadim Gelar Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda Batam–Kepri
Wagub Kepri Nyanyang Pastikan Stok dan Harga Beras Aman Jelang Lonjakan Wisata dan Hari Besar
Satgas Nataru Ditutup, Pertamina Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Tetap Aman
TNI AL Gagalkan Pelanggaran Pelayaran, Temukan Dugaan Narkotika di Perairan Kepri
High Level Meeting TPAKD Kepri: OJK Dorong Percepatan Akses Keuangan
Pemko Batam Kokohkan Transparansi, Sabet Predikat Badan Publik Informatif 2025
Pemprov Kepri Pacu Ekonomi, Bintan-Karimun Diusulkan Jadi FTZ Menyeluruh

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:11 WIB

Danlanud Hang Nadim Gelar Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda Batam–Kepri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:35 WIB

Wagub Kepri Nyanyang Pastikan Stok dan Harga Beras Aman Jelang Lonjakan Wisata dan Hari Besar

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:22 WIB

Satgas Nataru Ditutup, Pertamina Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Tetap Aman

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:15 WIB

TNI AL Gagalkan Pelanggaran Pelayaran, Temukan Dugaan Narkotika di Perairan Kepri

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

High Level Meeting TPAKD Kepri: OJK Dorong Percepatan Akses Keuangan

Berita Terbaru