MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kantor Perwakilan Jakarta menggelar Business Gathering di Manhattan Hotel, Kamis (4/9/2025).
Forum bertema “Percepatan Perizinan dan Troubleshooting Demi Melesatnya Pertumbuhan Ekonomi” ini menjadi ajang BP Batam menyosialisasikan regulasi baru sekaligus memperkuat iklim investasi di Batam.
Kegiatan yang diikuti lebih dari 60 peserta dari kalangan pelaku usaha, pejabat, dan staf kementerian/lembaga itu fokus membahas dua regulasi penting:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, menegaskan perhatian Presiden RI terhadap Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam terus meningkat sejalan dengan peran strategis Batam dalam perekonomian nasional.
“Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Kota Batam melampaui rata-rata Provinsi Kepri bahkan angka nasional. Tidak berlebihan jika Batam diharapkan menjadi motor penggerak utama perekonomian Indonesia,” kata Alexander.
Alexander menambahkan, forum ini menjadi corong penyebaran inovasi BP Batam kepada pelaku usaha maupun publik melalui sinergi dengan humas kementerian, media nasional, dan asosiasi asing.
Ia menjelaskan, terbitnya PP Nomor 25 dan 28 Tahun 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah bersama BP Batam mengatasi hambatan investasi.
Tiga terobosan utama yang disiapkan meliputi:
1. Kampanye investasi lewat Duta Investasi BP Batam
2. Percepatan layanan Perizinan Berusaha (PB) dan PB-UMKU
3. Dashboard Investasi Batam sebagai kanal pelaporan kendala investasi
Langkah BP Batam itu mendapat apresiasi dari Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/BKPM, Delfinur Rizky Novihamzah.
Ia menilai PP Nomor 28 Tahun 2025 menyempurnakan regulasi sebelumnya, PP Nomor 5 Tahun 2021, dengan memperjelas prosedur dasar perizinan yang kerap menimbulkan multitafsir.
“Regulasi ini bukan menggantikan, melainkan mencabut aturan lama. Mekanisme transisi memang dibutuhkan, tetapi yang terpenting, pelaku usaha tetap bersemangat berinvestasi di Batam,” ujar Delfinur.
Dengan terobosan regulasi dan dukungan penuh pemerintah pusat, Batam diproyeksikan terus memperkuat peran sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus magnet investasi strategis di masa depan.
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis; Direktur Lalu Lintas Barang, Rully Syah Rizal; Direktur Investasi, Dendi Gustinandar; Direktur Pengembangan KPBPBB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa; Kepala PTSP, Hadjad Widagdo; dan Kepala Kantor Penghubung Jakarta, Irwan.**

















