MATAPEDIA6.com, BATAM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam memenuhi jalanan di depan Kantor Wali Kota Batam, aksi dimulai sejak pukul 09.00 WIB dari Panbil Kota Batam, Kamis (30/10/2025).
Dengan membawa mobil komando, bendera organisasi, dan spanduk tuntutan, massa menyerukan delapan poin utama yang mereka nilai sebagai bentuk perjuangan menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum pekerja di Kota Batam.
Adapun delapan tuntutan buruh dan koalisi rakyat Batam, yakni Hapus sistem outsourcing dan cabut PP 35 Tahun 2021. Tolak kenaikan upah minimum 2026 yang hanya 8,5–10,5 persen, serta tetapkan UMSK Batam 2026.
Tegakkan aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan bentuk Tim Investigasi K3 Kota Batam, Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak pada buruh.
Reformasi pajak perburuhan, dengan rincian, Naikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta.Hapus pajak THR, pesangon, JHT, dan pajak bagi pekerja perempuan menikah.
Hentikan PHK massal dan bentuk Satgas PHK di Batam, Berantas korupsi dan sahkan RUU Perampasan Aset. Dan Redesain sistem Pemilu 2029 serta revisi RUU Pemilu.
Orator aksi, Gusti, menyampaikan bahwa perjuangan buruh bukan semata tentang upah, melainkan untuk memperbaiki sistem ekonomi nasional yang timpang.
“Upah yang layak akan memperkuat daya beli rakyat dan menggerakkan roda ekonomi Indonesia. Sudah terlalu lama buruh menahan panasnya ketidakadilan. Hari ini kita bersuara!” teriak Gusti dari atas mobil komando.
Sementara itu, Suprapto, Ketua Bidang Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyoroti lemahnya penegakan keselamatan kerja (K3) dan meningkatnya angka pengangguran di Batam.
“Pemerintah dan BP Batam sibuk memamerkan nilai investasi triliunan rupiah, tapi buruh masih banyak yang digaji di bawah UMK. Kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard jadi bukti nyata lemahnya pengawasan,” ujarnya lantang.
Suprapto juga menuding minimnya koordinasi antara Disnaker Kota Batam dan Disnaker Provinsi Kepri, yang menyebabkan banyak kasus kecelakaan kerja tak terselesaikan.
“Pemerintah kota hanya datang ke perusahaan, foto-foto, lalu diam. Tidak ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang lalai terhadap keselamatan pekerja,” tambahnya.
Selain menyoroti BP Batam, Suprapto juga menyindir kinerja DPRD Kota Batam yang dinilainya “lebih sering ikut jalan-jalan daripada mengawasi kebijakan publik.”
Baca juga: Buruh Demo di PT ASL Shipyard Batam, Desak Penegakan K3 dan Tolak Sistem Outsourcing
Sekitar pukul 12.30 WIB, Wali Kota Batam Amsakar Achmad akhirnya menemui perwakilan buruh di ruang tunggu lantai satu Kantor Wali Kota Batam.
Dalam pertemuan itu, Amsakar memberikan tanggapan atas beberapa tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk hal-hal yang menjadi kewenangan pusat, kami akan teruskan kepada pemerintah pusat. Tapi untuk yang bisa kami tangani di daerah, akan kami tindaklanjuti,” ujar Amsakar.
Terkait isu K3 di PT ASL Shipyard, Amsakar menegaskan bahwa Pemko Batam sudah meninjau langsung lokasi kejadian dan memastikan penerapan standar keselamatan kerja di perusahaan tersebut.
“Persoalan K3 ini serius. Kami tidak ingin ada kejadian yang menimpa pekerja di kemudian hari,” tegasnya.
Baca juga: Buruh Batam Tuntut Kenaikan UMK 37,29 Persen, Kawal Pembahasan di Kantor Disnaker
Amsakar juga mengungkapkan Pemko Batam telah mengusulkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam untuk mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
“Kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan pihak pengadilan. PHI di Batam sangat dibutuhkan karena jumlah perusahaan di daerah ini cukup banyak,” katanya.
Amsakar juga mengapresiasi aksi buruh yang berlangsung damai dan tertib dan mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas Batam yang merupakan kota industri sekaligus kota pariwisata.
“Mari kita jaga Batam tetap aman dan kondusif. Dengan begitu, perjuangan buruh dan pembangunan ekonomi bisa berjalan beriringan,” ujar Amsakar.
Aksi pun berakhir dengan tertib setelah perwakilan buruh menyerahkan dokumen tuntutan resmi kepada Pemko Batam.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















