Cerdaskan Generasi Bangsa, DPRD Batam MoU dengan FISIP UNRIKA

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNRIKA Askarmin, menunjukkan MoU kerja sama mahasiswa magang di Kantor DPRD. Matapedia6.com/Istimewa

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNRIKA Askarmin, menunjukkan MoU kerja sama mahasiswa magang di Kantor DPRD. Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto, menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau Kepulauan (Unrika), di ruang kerja Ketua DPRD, Selasa (7/5/2024).

Penandatangan MoU tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam bentuk magang atau praktek kerja lapangan di Kantor DPRD Kota Batam.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Askarmin mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD Kota Batam terhadap dunia pendidikan tinggi di Kota Batam.

Askarmin mengharapkan dengan adanya MoU tersebut diharapkan kerjasama penempatan mahasiswa magang di DPRD bisa segera dilaksanakan dalam mendukung penelitian, diklat, seminar, serta kerjasama dalam pengabdian masyarakat.

“Terima kasih kepada pimpinan DPRD atas kerjasama ini,” kata Askarmin.

Saat ini kata Askarmin di FISIP Unrika terdapat satu jurusan ilmu pemerintahan, dan ke depan direncanakan akan ditambah satu lagi program studi (prodi).

Untuk saat ini ada ratusan mahasiswa yang berkuliah di FISIP Unrika dan mahasiswa tersebut akan akan segera memasuki magang.

“Harapan kita mahasiswa FISIP ini bisa magang di lembaga pemerintah, legislatif dan lembaga lainnya maupun dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat, untuk meningkatkan pengetahuan dan keilmuan secara langsung di lapangan,” kata Askarmin.

Sementara Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi MoU tersebut dan DPRD sendiri sangat senang bisa membantu mencerdaskan generasi mendatang.

“Kita sangat mendukung keberadaan perguruan tinggi di Kota Batam, kehadiran Unrika sangat besar manfaat dan maknanya bagi dunia pendidikan tinggi kita,” kata Nuryanto.

Nuryanto, juga mengatakan kerjasama tersebut menunjang Tri darma perguruan tinggi. “Selagi tidak melanggar aturan kerjasama antara pemerintah daerah dan lembaga perguruan tinggi sangat bermanfaat dalam mencerdaskan anak bangsa,” kata Nuryanto.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB