MATAPEDIA6.com, BATAM— Delapan fraksi DPRD Kota Batam sepakat mendukung pembahasan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dukungan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam, Rabu (14/10/2026).
Dukungan seluruh fraksi membuka ruang pembahasan untuk menyempurnakan aturan yang menjadi landasan penegakan ketertiban umum di Batam.
Melalui revisi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat memperkuat efektivitas regulasi dalam menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Pemerintah Kota Batam diwakili Sekretaris Daerah Firmansyah yang hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Sejumlah pejabat Pemko Batam dan undangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam turut menghadiri rapat tersebut.
Sebelum memasuki agenda pandangan umum fraksi, rapat paripurna terlebih dahulu membahas pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca juga:Ketua DPRD Kepri Imbau Warga Tak Terprovokasi Hoaks Blackout Batam
Memasuki agenda kedua, Kamaluddin meminta pimpinan fraksi atau perwakilannya berkoordinasi dengan pimpinan rapat.
Mereka kemudian menyepakati penyampaian pandangan umum secara tertulis, disertai pembacaan ringkasan oleh juru bicara masing-masing fraksi dari tempat duduk.
Fraksi Partai NasDem mendapat kesempatan pertama. Ketua Fraksi NasDem Rival Pribadi menyampaikan dukungan melalui pantun. Fraksi NasDem menilai pembahasan revisi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas peraturan daerah sekaligus memperkuat ketertiban masyarakat.
Fraksi Partai Gerindra melalui Setia Putra Tarigan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar juga menyatakan dukungan. Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda SE menyampaikan langsung pandangan umum Fraksi Golkar.
Dukungan berikutnya datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Fraksi PKS Warya Burhanuddin menegaskan komitmen fraksinya untuk mendukung pembahasan Ranperda tersebut.
“Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat, kami mendukung sepenuhnya pembahasan Ranperda ini,” kata Warya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui ketuanya, Drs H Surya Makmur Nasution MHum, turut menyampaikan pandangan. Sikap serupa disampaikan Fraksi PAN-Demokrat-PPP melalui juru bicara Muhammad Fadhli.
Fraksi Hanura-PSI-PKN menjadi fraksi terakhir yang menyampaikan pandangan umum. Juru bicara fraksi, Ruslan Sinaga, menutup rangkaian penyampaian pandangan yang kemudian diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kota Batam.
Dengan dukungan delapan fraksi tersebut, pembahasan Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 16 Tahun 2007 berlanjut ke tahapan berikutnya. DPRD dan Pemko Batam akan membahas materi perubahan untuk menyempurnakan aturan ketertiban umum di daerah.
Kamaluddin menutup agenda kedua dengan menyampaikan bahwa rapat paripurna selanjutnya akan membahas tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Melalui agenda tersebut, pemerintah daerah akan memberikan tanggapan atas berbagai pandangan yang disampaikan DPRD sebelum pembahasan Ranperda berlanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga:DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar
Editor:Zalfirega











