Ditlantas Polda Kepri Pasang Stiker Hitam Pada Lampu Rotator

Rabu, 17 Januari 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditlantas Polda Kepri Pasang Stiker Hitam 60 persen pada bagian belakang lampu rotator mobil Dinas Polisi di Kepri. Matapedia6.com/Luci

Ditlantas Polda Kepri Pasang Stiker Hitam 60 persen pada bagian belakang lampu rotator mobil Dinas Polisi di Kepri. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6. com, BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri pasang stiker hitam pada seluruh lampu rotator mobil Dinas Polisi di Kepri. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 terkait peraturan baru lampu rotator di kendaraan dinas polisi.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan setelah mendapat arahan dari Mabes Polri. Polda Kepri melalui Dirlantas Polda Kepri langsung melakukan pemasangan stiker hitam pada Rotator seluruh mobil dinas Polisi di Kepri.

“Untuk di Batam sendiri kita sudah melakukan pemasangan stiker hitam pada lampu rotator pada Minggu (09/1/2024) lalu,” kata Tri, Rabu (17/1/2024).

Dia menjelaskan langkah ini untuk meminimalisir paparan cahaya dari lampu rotator terhadap pengendara yang berada di belakang mobil patroli.

Dia juga menjelaskan stiker hitam yang dipasang dengan tingkat kegelapan 60 persen, khusus untuk bagian belakang lampu rotator.

“Jadi dengan pemasangan stiker ini, tingkat pencahayaan lampu jauh berkurang, sementara untuk ke samping dan ke depan, kondisinya tetap sama,”kata Tri.

Untuk bagian depan tidak di tutup karena hal ini berfungsi untuk menghindari tabrakan, saat mobil Patroli melakukan tugas di lapangan seperti pengawalan dan Patroli malam hari.

“Yang diutamakan itu bagian belakang, agar pengendara yang ada di belakang tidak terganggu, saat melintas berbarengan,” kata Tri.

Dia juga menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara.”Selalu patuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Tri.

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB