MATAPEDIA6.com, NATUNA – Delapan Nelayan Natuna, yang sebelumnya diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di area perairan laut dekat perairan Serawak Malaysia di Vonis bebas.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menjemput nelayan Natuna yang dakwaannya tidak dilanjutkan oleh pihak otoritas Malaysia karena tidak ditemukannya bukti yang kuat tentang pelanggaran batas wilayah saat melaut.
Salama ini diketahui Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkoordinasi dengan otoritas yang memiliki wewenang dalam membebaskan nelayan Natuna yang ditahan sejak April lalu.
Dalam siaran pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Kuching) menyebutkan berdasarkan keputusan Hakim bahwa para nelayan tersebut dibebaskan dari segala tuduhan dan diserahkan kepada pihak Indonesia yang diwakili oleh KJRI di Kuching.
Selanjutnya delapan nelayan Natuna akan dipulangkan bersama kapal dan barang-barang milik nelayan yang disita saat ditangkap oleh APMM Sarawak.
Seperti diketahui sebelumnya otoritas keamanan laut Malaysia menangkap 8 nelayan Natuna, Provinsi Kepri pada Jumat (19/4/2024) lalu berikut 3 pompong yang diduga memasuki perairan Malaysia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara dalam konferensi pers bersama Konsulat Jenderal RI Kuching masih menunggu titik koordinat 8 nelayan Natuna tersebut ditangkap.
“Apakah benar di laut Malaysia atau tidak. Karena ada perbedaan persepsi antara nelayan dan pihak Malaysia,” kata Doli Boniara.
Saat ini, Pemprov Kepri fokus membantu keluarga 8 nelayan Natuna yang ditangkap untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Terkait langkah hukum , Doli mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meyerahkannya ke Konjen RI di Kuching yang bisa mendampingi langsung para nelayan tersebut.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Editor: Luci