MATAPEDIA6.com, BATAM –Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang salah satu poin utamanya menghapus kewajiban surat pengantar dari RT/RW saat mengurus KTP, KK, maupun akta catatan sipil.
Ketua Pansus, Muhammad Fadli, menegaskan regulasi baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan publik.
“Secara substansi materi Ranperda ini sudah hampir selesai, tinggal penyelarasan dengan aturan di tingkat pusat,” ujarnya usai rapat kerja bersama Tim Pemko Batam, dikutip dalam situs website DPRD Batam, Rabu (27/8/2025).
Baca juga:DPRD Batam Sahkan KUA-PPAS 2026, Anggaran Rp4,73 Triliun Fokus ke SDM dan Infrastruktur
Selain penyederhanaan prosedur, Ranperda juga menekankan perlindungan data pribadi, peningkatan kualitas layanan Disdukcapil, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung digitalisasi pelayanan.
“Batam adalah kota dengan mobilitas penduduk tinggi. Regulasi kependudukan harus adaptif dan memudahkan warga. Ranperda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk pelayanan publik lebih cepat dan efisien,” tambah Fadli.
Dalam rapat bersama perwakilan Disdukcapil dan Bagian Hukum Setdako Batam, pemerintah kota memberi masukan teknis terutama soal kesiapan layanan digital.
Dengan progres yang ada, DPRD optimistis Ranperda Adminduk segera disahkan menjadi Perda.
Baca juga: Sopir Taksi Konvensional Punggur Ngadu ke DPRD Batam, Bentrok dengan Taksi Online Kian Panas
Editor:Miezon