DPRD Batam Usulkan Ranperda Kota Ramah Anak, Dorong Perlindungan Anak Masuk Agenda Pembangunan

Senin, 21 Juli 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar dan Ketua Ranperda serta Ketua DPRD Batam, Senin (21/7). Foto:Ist

Wali Kota Batam Amsakar dan Ketua Ranperda serta Ketua DPRD Batam, Senin (21/7). Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM— DPRD Kota Batam menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak.

Ranperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam pada Senin (21/7/2025).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), M Putra Pratama Jaya, membacakan langsung naskah pengantar usulan tersebut.

Ranperda kemudian diserahkan secara simbolis oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah kepada Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad  Kamaluddin, disaksikan Wali Kota Batam  Amsakar Achmad serta jajaran pimpinan dan anggota dewan.

Ketua DPRD Batam, Kamaluddin memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.

Putra menjelaskan, penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan setiap daerah memiliki regulasi pendukung perlindungan anak secara sistematis.

“Ranperda ini bukan hanya sekadar menjalankan amanah regulasi, tapi juga bagian dari sinergi lintas kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas pembangunan,” tegasnya dari mimbar sidang.

Ranperda Kota Ramah Anak dirancang sebagai payung hukum yang mendorong terciptanya lingkungan aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak di Batam.

Usulan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen DPRD dalam menghadirkan kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

“Kami berharap setelah disahkan, regulasi ini bisa segera diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah sebagai pelaksana teknisnya,” ujar Putra.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik internal DPRD maupun Pemerintah Daerah, agar Batam benar-benar menjadi kota ramah anak—melahirkan generasi yang sehat, bahagia, berakhlak, dan berdaya saing tinggi.

Ranperda ini mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, yakni Siti Nurlailah, Ketua, Tumbur Hutasoit, (Wakil Ketua), serta anggota: Rival Pribadi, Kamaruddin, M Putra Pratama Jaya,  Ahmad Surya, Muhammad Rudi, ; Dandis Rajagukguk, ; Jimmi Simatupang,  Muhammad Yunus Muda, Djoko Mulyono, Muhammad Mustofa dan Hendrik. (\*)

Baca juga:Dukung Kesehatan Masyarakat, DPRD Batam dan Pemko Serahkan Insentif Kader Posyandu

Berita Terkait

Amsakar Buka Mubes IX PMB, Tegaskan Peran Ulama Jaga Harmoni Batam
Ketua DPRD Batam Kamaluddin Hadiri Acara Maulid Bersama Santri di Nongsa
BP Batam Sosialisasikan Terobosan Regulasi Percepat Investasi
DPRD Batam Tampung Aspirasi Warga Suku Laut
BP Batam Gelar Workshop Keprotokolan, Cetak Protokol Profesional dan Berwawasan
Wali Kota Amsakar Tekankan Penguatan PAD, Batam Semakin Kokoh dengan Kemandirian Fiskal
Hadiri Pelantikan PII, BP Batam Tegaskan Dukungan Peran Insinyur Lokal
BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari, Lindungi Kualitas Air Waduk Muka Kuning

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 17:30 WIB

Amsakar Buka Mubes IX PMB, Tegaskan Peran Ulama Jaga Harmoni Batam

Sabtu, 6 September 2025 - 23:04 WIB

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Hadiri Acara Maulid Bersama Santri di Nongsa

Jumat, 5 September 2025 - 14:58 WIB

BP Batam Sosialisasikan Terobosan Regulasi Percepat Investasi

Rabu, 3 September 2025 - 17:22 WIB

DPRD Batam Tampung Aspirasi Warga Suku Laut

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:37 WIB

BP Batam Gelar Workshop Keprotokolan, Cetak Protokol Profesional dan Berwawasan

Berita Terbaru

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB