MATAPEDIA6.com, BATAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyepakati penyelenggaraan pemakaman.
Kesepakatan itu melalui Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD kota Batam pada Selasa (26/3/2024).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin melalui Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan ranperda Penyelenggaraan Pemakaman. Hal Ini karena wilayah Batam kian hari terus meningkat jumlah penduduk.
“Populasi penduduk Kota Batam pada tahun 2023 telah mencapai 1.256.242 jiwa, hal ini tidak sebanding dengan jumlah lahan yang tersedia, dengan tingginya jumlah penduduk dan tingkat kematian rata-rata perhari di Kota Batam sebanyak 20 orang, maka Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat khusunya di bidang penyelenggaran pemakaman,” kata Jefridin dikutip dalam laman media Center.
Dalam penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Pemko Batam berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kota. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
“Pertumbuhan penduduk akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Maka ini merupakan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik,” paparnya.
Jefridin menyampaikan dalam forum bahwa, telah disepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam. Dimana tercantum dalam Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2024.
“Atas nama Pemko Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang telah mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman,” ucapnya.
Sementara dalam kesempatan itu Jefridin juga melaporkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam untuk Tahun 2023. Rapat juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih lanjut mengenai isu tersebut.
“Kiranya Laporan ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan,” tegasnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Punulis:Zal|Editor:Redaksi