MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, tangkap dua pengelola aplikator ojek online yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), usai dilaporkan rekan bisnisnya, pada April Lalu.
Kedua pelaku berinisial DS dan DA ditangkap setelah dilaporkan oleh rekan bisnis mereka, dr. Mohamad Fariz, yang menginvestasikan dana sebesar Rp 2 miliar dalam pengembangan aplikator jasa transportasi online yang dikelola keduanya di Batam.
Dalam perjanjiannya, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis sebesar 35 persen per bulan dari hasil usaha.
Tergiur imbal hasil tinggi tersebut, korban akhirnya menyetorkan dana miliaran rupiah. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru tidak menerima satu rupiah pun, bahkan modal pokok pun tidak kembali.
“Setelah kami menerima laporan pada April 2025 lalu, penyidikan langsung dilakukan. Berdasarkan bukti-bukti seperti bukti transfer dan surat perjanjian, kami tetapkan DS dan DA sebagai tersangka,” ungkap AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (9/5/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya melarikan diri ke Singapura.
Polda Kepri kemudian mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu kedua pelaku.
Akhirnya, mereka berhasil diamankan dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (4/5/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen keuangan, bukti transfer dana, surat perjanjian kerjasama, perhiasan emas, dan beberapa unit ponsel.
Untuk saat ini, DS dan DA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri. Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, apalagi tanpa kejelasan legalitas usaha.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega