MATAPEDIA6.com,BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat penting yang membahas revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum Penataan Ruang (FPR) 2025.
Rapat ini juga mengkaji Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 190 Tahun 2023 mengenai mekanisme dan tata kerja FPR serta Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Jefridin menyebut, pentingnya harmonisasi mekanisme tata ruang agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.
“Revisi ini bertujuan untuk mempermudah proses kerja FPR dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Batam,” katanya dikutip dalam media center, Rabu (22/1/2025).
Jefridin berharap perubahan ini dapat memberikan pedoman jelas bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang di Kota Batam secara efektif dan sesuai aturan.
Sementara dalam kegiatan itu tampak hadir Asisten Pemerintahan Yusfa Hendri, Staf Ahli Demi Hasfinul, dan Kepala Dinas CKTR Azril Apriansyah.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Miezon