MATAPEDIA6.com, BATAM- Sebanyak 65 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam diusulkan mendapat remisi dalam hari raya Natal 2023.
Remisi itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana dalam peraturan undang-undang setiap warga yang berkelakuan baik akan mendapat haknya.
“Usulannya telah kirim beberapa waktu lalu dan apabila surat keputusan remisi diperoleh. Berharap mendorong motivasi bagi narapidana yang berkelakuan baik selama masa hukuman mereka di Rutan Batam,” ungkap Kepala Rutan Batam Faizal Gerhani Putra, Minggu (24/12/2023).
65 warga binaan yang tergabung dari berbagai kasus kriminal dan narkotika yang telah menjalani masa tahanan minimal separuh dari masa hukuman.
“Mereka ini yang diusulkan telah menjalani masa hukuman separuh dari hukuman,” jelasnya.
Dikatakan, untuk warga binaan yang akan mendapat remisi, sudah menjalani pidana minimal enam bulan bagi warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba dengan hukuman dibawah 5 tahun.
Kemudian mereka berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Sementara, kata Putra, dengan rencana penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus pada tanggal 25 Desember 2023 saat Natal.
Ia berharap dengan pemberian keringanan masa kurungan tersebut menjadi pemicu semangat positif bagi narapidana.
“Keputusan ini mencerminkan upaya sistematis untuk memberikan peluang kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama masa pidana mereka di Rutan Kelas IIA Batam,” tuturnya.
“Untuk yang bebas langsung tidak ada dalam Natal ini,” imbuhnya.
Cek berita artikel yang lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi