Hari Raya Natal Rutan Batam Usulkan 65 Warga Binaan Dapat Remisi

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 113 orang pegawai Rutan Batam menjalani tes urine secara berkala. Karutan Batam, Faisal Gerhani Putra menyerahkan sample urine kepada petugas, Selasa (28/11/2023). Foto/Dok: Rutan.

Sebanyak 113 orang pegawai Rutan Batam menjalani tes urine secara berkala. Karutan Batam, Faisal Gerhani Putra menyerahkan sample urine kepada petugas, Selasa (28/11/2023). Foto/Dok: Rutan.

MATAPEDIA6.com, BATAM- Sebanyak 65 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam diusulkan mendapat remisi dalam hari raya Natal 2023.

Remisi itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana dalam peraturan undang-undang setiap warga yang berkelakuan baik akan mendapat haknya. 

“Usulannya telah kirim beberapa waktu lalu dan apabila surat keputusan remisi diperoleh. Berharap mendorong motivasi bagi narapidana yang berkelakuan baik selama masa hukuman mereka di Rutan Batam,” ungkap Kepala Rutan Batam Faizal Gerhani Putra, Minggu (24/12/2023). 

65 warga binaan yang tergabung dari berbagai kasus kriminal dan narkotika yang telah menjalani masa tahanan minimal separuh dari masa hukuman. 

“Mereka ini yang diusulkan telah menjalani masa hukuman separuh dari hukuman,” jelasnya. 

Dikatakan, untuk warga binaan yang akan mendapat remisi, sudah menjalani pidana minimal enam bulan bagi warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba dengan hukuman dibawah 5 tahun. 

Kemudian mereka berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Sementara, kata Putra, dengan rencana penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus pada tanggal 25 Desember 2023 saat Natal. 

Ia berharap dengan pemberian keringanan masa kurungan tersebut menjadi pemicu semangat positif bagi narapidana. 

“Keputusan ini mencerminkan upaya sistematis untuk memberikan peluang kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama masa pidana mereka di Rutan Kelas IIA Batam,” tuturnya.

“Untuk yang bebas langsung tidak ada dalam Natal ini,” imbuhnya. 

Cek berita artikel yang lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB